Pengumuman
Konvensi Produksi dan Penyiaran Berita Radio Taiwan Internasional
Nomor surat: ROC, 10 April 2023 Yangguanghsinche no. 1120000177
Pendahuluan
Berdasarkan “Peraturan Penetapan Radio Taiwan Internasional” bahwa stasiun radio ini bertanggung jawab atas penyebarluasan berita dan informasi nasional. Agar misi yang ditetapkan dapat tercapai sehingga Rti menjadi media profesional yang adil, obyektif dan terandalkan bagi pendengar baik dalam maupun luar negeri. Menurut undang-undang yang relevan, pendapat cendekiawan dan pakar yang terhimpun serta mempertimbangkan pokok etika jurnalistik yang diterapkan baik dalam maupun luar negeri, maka menetapkan konvensi produksi dan penyiaran berita untuk dipatuhi kolega-kolega Rti saat produksi dan penyiaran berita.
I. Peraturan Umum
1. Berita yang dilaporkan tidak boleh mengandung kondisi di bawah ini:
(1)melanggar penegakan atau larangan hukum.
(2)membahayakan kesehatan fisik dan mental anak-anak atau remaja.
(3)mengganggu ketertiban umum atau etika baik.
(4)melanggar prinsip kebenaran dan keseimbangan.
2. Kebenaran:
(1)Sebelum berita dilaporkan wajib diklarifikasi secara cermat, ketepatan lebih diutamakan daripada kecepatan, tidak diperkenankan pemberitaan yang mengada-ada dan tidak memutar-balikkan fakta.
(2)Sebelum wawancara berita dan pemberitaan maka terlebih dahulu wajib mempersiapkan pemahaman peristiwa berita dengan baik, agar dapat menguasai inti topik sehingga berita dapat diproses dengan cepat dan benar.
(3)Pemberitaan wajib melampirkan sumber informasi, apabila pihak yang diwawancarai ingin menggunakan nama samaran maka semestinya mempertimbangkan situasi aktual dan terlebih dahulu melakukan laporan internal.
(4)Saat wawancara harus didokumentasikan, serta menyimpan data yang relevan agar memudahkan pemeriksaan pada saat diperlukan kemudian hari.
(5)Pihak yang diwawancarai merupakan sumber yang lengkap dan beragam, klarifikasi berita semestinya tidak mengandalkan pada satu informasi saja, setidaknya ada lebih dari dua (2) sumber informasi.
(6)Berita harus segera dirilis, seperti pada saat menghadapi peristiwa besar darurat, maka terlebih dahulu merilis pesan singkat yang dikonfirmasi, dan setiap saat terus memantau perkembangan situasi untuk memperbaharui konten berita.
3. Keadilan:
(1)Pemberitaan seyogyanya tidak memihak, selain menyampaikan fakta pada kesempatan pertama, mengikuti perkembangan peristiwa dan mengupayakan agar pokok dan opini terkait dapat terdengar khalayak.
(2)Konten pemberitaan harus obyektif dan terpisah, tidak menyisipkan deskripsi dari reporter atau editor atau pendapat pribadi.
(3)Saat menghadapi perselisihan, memaksimalkan penyampaian dua arah pendapat positif dan negatif, serta mendorong dialog yang rasional.
(4)Komentar khusus dan berita aktual pada laman website atau saat penyiaran wajib ditampilkan secara terpisah.
(5)Pemberitaan tidak boleh mengadopsi diskriminasi atau stigma pelabelan, menggunakan istilah diskriminasi untuk menggambarkan suku etnis maupun kelompok komunitas tertentu. Suku etnis, kelompok, kewarganegaraan, warna kulit, tempat kelahiran, status sosial, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, status pernikahan, penyandang disabilitas dan kaum lemah wajib diperlakukan setara dan dihormati.
4. Kepentingan Umum:
(1)Pemberitaan harus berpegang pada menjaga kepentingan umum dan memperdalam peninjauan tentang permasalahan publik, menyediakan platform terbuka agar pendapat dari berbagai kalangan dapat dikomunikasikan secara maksimal.
(2)Pemberitaan dan komentar harus independen, tidak dipengaruhi oleh kekuatan apapun, berpegang teguh pada profesionalisme, mengutamakan kepentingan umum dan menjaga kredibilitas.
(3)Konten berita harus memerhatikan kualitas dan selera, tidak terbawa kebiasaan umum, tidak membesar-besarkan untuk menarik perhatian umum.
5. Etika Profesionalisme:
(1)Tidak memanfaatkan posisi atau hubungan kerja untuk mencari keuntungan yang tidak semestinya, tidak boleh menerima pelobian atau memproduksi atau menyiarkan berita apapun yang melanggar etika jurnalistik.
(2)Tidak merangkap tugas atau pekerjaan yang bertentangan dengan profesi ini. Apabila ada konflik kepentingan maka wajib berinisiatif melaporkannya kepada atasan atau menghindarinya.
(3)Tidak memegang jabatan publik atau jabatan partai politik serta tidak terlibat dalam pekerjaan tim sukses kegiatan pemilu. Bagi yang berpartisipasi dalam pemilu pegawai negeri sipil maka wajib segera mengundurkan diri dari pekerjaan pemberitaan.
(4)Tidak boleh menerima dana sekuritas atau uang tunai apapun. Ketika menerima pemberian hadiah maka harus mempertimbangkan apakah akan menimbulkan konflik kepentingan atau memengaruhi citra stasiun radio, untuk hadiah dengan harga pasar senilai NT$ 2.000 ke atas maka wajib dikembalikan.
(5)Tidak boleh menerima pembayaran dari orang yang diwawancarai atau kegiatan untuk kepentingan pribadi, misalkan ditraktir berwisata dan lainnya. Apabila menyangkut kepentingan publik atau keadaan khusus maka wajib melapor dan mendapat persetujuan dari atasan.
6. Koreksi Kesalahan dan Menerima Keluhan:
(1)Pemberitaan wajib dioptimalkan untuk menghindari terjadi kesalahan, apabila mendapati ada konten yang salah maka wajib menghadapinya secara terbuka, dan segera memberitahu pihak pemeriksa naskah atau atasan. Pihak atasan akan mencatat naskah asli dan segera melakukan perbaikan, saat bersamaan memberitahu editor situs online Rti, kontributor bahasa asing, kontak person platform kerja sama bahasa asing untuk diperbaiki atau diperbaharui.
(2)Apabila kesalahan konten tidak dapat segera diverifikasi atau dikonfirmasi, maka tetap perlu segera melapor ke atasan untuk ditangani dengan tepat atau atasan dapat memutuskan apakah unggahan akan ditarik atau tidak, setelah diklarifikasi lebih lanjut baru ditangani lagi. Apabila meragukan konten yang diperbaiki atau ditarik unggahannya, atau mengalami kondisi kasus yang kompleks maka dapat disampaikan kepada “Rapat Konsultasi Kode Etika Jurnalistik” jika diperlukan.
(3)Menurut “Undang-Undang Penyiaran Radio dan Televisi” pasal 23 yang mengatur “berkaitan dengan pemberitaan radio, bagi pemangku kepentingan beranggapan ada kesalahan, maka terhitung mulai hari penyiaran, meminta perbaikan dalam kurun waktu 15 hari, dan dalam kurun waktu 7 hari setelah stasiun radio menerima permintaan ini, maka akan melakukan koreksi pada acara program asli atau program pada waktu yang sama dengan acara program aslinya. Atau jika beranggapan konten berita tidak ada kesalahan maka dapat merespons secara tertulis kepada pemohon.” Undang-undang pasal 24 mengatur “Komentar yang menyebabkan kerugian perorangan atau instansi, komunitas, pihak yang dikomentari meminta kesempatan yang sama untuk berdebat maka tidak diperkenan menolak.” Apabila pemangku kepentingan meminta perbaikan atau mengajukan keluhan, maka segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan di atas, atau mengadopsi cara yang sesuai untuk bernegosiasi serta memberikan layout media cetak atau waktu siaran sebagai penjelasan.
(4)Jika kesalahan konten melibatkan fitnahan, pencemaran nama baik atau permasalahan hukum dan lainnya, maka wajib melaporkannya kepada atasan dan konsultan bagian hukum terlebih dahulu sebelum ditangani lebih lanjut.
(5)Konten yang diedit atau proses perbaikan konten harus tercatat sempurna pada backend situs resmi, yang dapat digunakan untuk klarifikasi pertanggungjawaban.
II. Peraturan Khusus
1. Berita Anak-Anak dan Remaja
(1)Berkaitan dengan pemberitaan peristiwa yang melibatkan anak-anak dan remaja, wajib mematuhi peraturan yang relevan dengan “Undang-Undang Perlindungan Hak dan Kesejahteraan Anak dan Remaja”, “Peraturan Pencegahan Eksploitasi Seksual Anak dan Remaja” dan “Undang-Undang Penanganan Insiden Remaja”.
(2)Apabila melibatkan kasus kejahatan yang membahayakan kesehatan fisik dan mental pada anak-anak dan remaja, kasus pidana, penggunaan wewenang orang tua dan penetapan hak asuh anak, maka tidak boleh membeberkan data identifikasi pribadi dari anak atau remaja yang bersangkutan misalkan nama, tanggal lahir, tempat tinggal dan status pelajar.
(3)Saat mewawancarai anak atau remaja yang bersangkutan, maka terlebih dahulu harus menunjukkan identitas selaku reporter dan mendapat persetujuan dari wali anak atau remaja. Wawancara hanya dapat dilakukan tanpa adanya paksaan atau melanggar kehendak dari pihak yang bersangkutan.
2. Berita Peradilan dan Kriminal
(1)Berdasarkan pada prinsip “Asas Praduga Tidak Bersalah”, sebelum vonis pengadilan maka pihak tersangka pelaku kejahatan harus dianggap tidak bersalah, penggunaan bahasa dalam wawancara dan pemberitaan harus lebih hati-hati.
(2)Tidak boleh mengomentari kasus yang masih berada dalam pemeriksaan atau proses sidang pengadilan, tidak boleh mewartakan konten debat gugatan hukum yang dilarang untuk dipublikasikan.
(3)Pewartaan berita kejahatan tidak boleh mendeskripsikan proses dan cara terjadinya kejahatan secara berlebihan.
(4)Pewartaan berita tidak boleh mengagung-agungkan sang pelaku kejahatan, serta pelabelan atau memicu sikap pertentangan dari sosial masyarakat.
3. Berita Bencana
(1)Apabila terjadi bencana atau insiden kecelakaan, maka segera mengklarifikasi, memberikan informasi yang benar dan cepat, menyediakan metode dan langkah penanggulangan darurat serta memaksimalkan fungsi pengawasan dari media.
(2)Saat meliput dan memasuki area bencana, maka wajib memperhatikan keselamatan diri dan tidak menghalangi bantuan penyelamatan bencana.
(3)Apabila terjadi musibah yang menyebabkan korban luka dan meninggal dalam kondisi parah maka harus mengklarifikasikan kondisi korban luka-luka atau meninggal atau penyelamatan dengan unit yang bertanggung jawab dan disesuaikan dengan standar informasi lembaga resmi dan tidak membuat pemberitaan yang spekulatif.
(4)Pemberitaan bencana harus menghormati pihak yang bersangkutan, korban bencana dan pihak keluarganya, untuk pengambilan gambar dan deskripsi naskah berita dibuat dengan hati-hati dan tidak dibesar-besarkan.
4. Berita Politik dan Pemilu
(1)Pewartaan berita politik atau pemilu harus bersikap netral, tidak memihak, diklarifikasikan secara cermat serta memberikan laporan yang benar, adil, obyektif dan berdasarkan fakta.
(2)Sebelum instansi pemerintahan atau pihak penting yang bersangkutan membuat pengumuman resmi untuk kasus tertentu, maka tidak berspekulasi berlebihan, wajib memastikan kebenaran atau menunggu setelah pengumuman baru diolah menjadi berita.
(3)Berita politik atau pemilu harus difokuskan pada konten kebijakan yang lebih mendalam, sedapat mungkin menghadirkan berbagai sudut pandangan dan opini dari berbagai kalangan masyarakat guna menghindari terjadinya keberpihakan yang menyuarakan kepentingan politik tertentu. Apabila konten berita mengandung hal yang bersifat kontroversial atau ofensif, maka tidak boleh hanya menyampaikan pendapat sepihak saja, tidak boleh menjadi platform bagi partai politik tertentu untuk berbicara atau mengkritik lawan mereka.
(4)Berkaitan dengan buku putih atau opini politik penting yang diusung oleh kandidat atau partai politik maka wajib dianalisa dan diwartakan secara benar, memastikan opini pokok partai politik dapat diberitakan secara proporsional, penanganan opini partai berkuasa dan partai oposisi yang adil merata. Selama pemilu berlangsung, jika terjadi kasus salah satu partai politik tertentu mendapat prioritas dalam pemberitaan secara kentara maka perlu memerhatikan ketika ada lawan fraksi yang hendak menyampaikan pendapatnya, untuk pemberitaannya perlu disesuaikan dengan cakupan proporsi yang setara.
(5)Pemberitaan perihal opini politik dari para kandidat, kegiatan sosialisasi dan pesta kampanye, harus diwartakan dalam porsi yang setara dan diberitakan pada periode waktu yang sama. Jika tidak dapat diwartakan dalam waktu yang sama, maka pemberitaan berimbang harus dibuat sebelum periode pewartaan berita di hari tersebut berakhir atau dapat ditayangkan melalui halaman situs berita pada hari yang sama.
(6)Mereka yang bertanggung jawab atas pemroduksian berita atau program acara, pembawa acara, penyiaran dan wawancara, tidak boleh bias dalam mewartakan berita atau acara, dikarenakan posisi atau preferensi politik pribadi. Hindari mengungkapkan identitas stasiun radio dan preferensi politik pribadi di situs jejaring sosial. Saat mengomentari kebijakan, undang-undang atau isu kontroversial di jejaring media sosial, maka diskusi yang ada harus menyertakan bukti pendukung yang relevan. Demi menjaga kredibilitas stasiun radio sebagai media obyektif, adil dan netral, maka jangan berpihak pada posisi tertentu.
(7)Menurut “Undang-Undang Pemilihan dan Penarikan (Recall) Pejabat Publik” Pasal 49 Ayat 2, “Stasiun penyiaran publik dan stasiun radio nirlaba, televisi nirkabel dan stasiun televisi kabel, tidak boleh menyiarkan sosialisasi iklan kampanye pemilu dan mendukung atau menentang proposal penarikan jabatan (recall)”. Oleh karena itu, tidak boleh menyematkan secara langsung video iklan partai politik atau kandidat di situs resmi saat melakukan liputan pemilu. Hal ini perlu ditangani dengan sebaik mungkin berdasarkan profesi jurnalistik, yang disajikan dalam bentuk pewartaan.
(8)Jajak pendapat politik dan pemilu harus ditangani dengan hati-hati, saat pemberitaan harus disertai dengan informasi relevan seperti instansi yang diberi kuasa untuk polling, lembaga survei, metode survei, sampel valid, margin kesalahan dan waktu survei. Data jajak pendapat yang disediakan oleh institusi yang berafiliasi politik secara jelas maka harus mempertimbangkan bias tidaknya konten yang disampaikan dan pantas untuk diwartakan. Ketika memberitakan polling pemilu, maka hasil polling tidak boleh dikutip secara selektif yang bertujuan untuk kepentingan kandidat tertentu.
(9)Menurut “Undang-Undang Pemilihan dan Penarikan (Recall) Pejabat Publik” pasal 53 ayat 1, partai politik dan setiap kandidat yang telah diumumkan dalam pemilu dan pengumuman pengesahan pelaksanaan recall hingga sepuluh hari sebelum melakukan pemungutan suara, maka publikasi polling opini publik tentang kandidat pemilu, kandidat recall, pelaksanaan pemilu dan pelaksanaan recall harus menyertakan secara jelas unit penanggung jawab yang melakukan survei dan pembawa acara, waktu penanganan, metode sampling, jumlah populasi, jumlah sampel, sampel error dan sumber pendanaan. Ayat 2 mengatur bahwa semenjak sepuluh hari sebelum hari pemungutan suara hingga waktu penutupan suara, maka partai politik dan setiap orang dengan cara apa pun tidak diizinkan mempublikasikan, melaporkan, menyebarluaskan, mengomentari data polling dari kandidat pemilu, kandidat recall, pelaksanaan pemilu dan pelaksanaan recall.
5. Berita Medis
(1)Dalam melaporkan berita mengenai penyakit atau wabah yang signifikan, harus menggunakan informasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang bertanggung jawab.
(2)Pemberitaan berita medis harus melindungi privasi pasien dan keluarganya. Selain informasi yang diumumkan oleh lembaga pemerintah yang bertanggung jawab, tidak boleh mengekspos rekam medis dan riwayat kesehatan pasien tanpa izin dari pasien itu sendiri.
(3)Berita medis harus memperhatikan kesesuaian konten, tidak boleh mempromosikan rumah sakit atau tindakan medis tertentu.
(4)Pemberitaan berita medis harus mematuhi peraturan “Undang-Undang Farmasi”, memperkenalkannya dengan menggunakan istilah umum, menghindari penggunaan informasi-informasi seperti nama obat atau perusahaan, tidak boleh menyiratkan atau menggambarkan efektivitas medis. Ketika memberitakan mengenai produk makanan non-medis, tidak boleh menyatakan atau menyiratkan efektivitas tertentu.
6. Berita Keuangan dan Konsumsi Kehidupan Sehari-Hari
(1)Dalam melaporkan berita terkait keuangan dan pasar keuangan, seperti: pasar saham, pasar valuta asing, tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, indeks harga konsumen, statistik impor dan ekspor bea cukai, dll harus didasarkan pada tingkat akurasi data yang tinggi.
(2)Dalam melaporkan berita terkait konsumsi kehidupan sehari-hari harus memperhatikan isi konten yang tidak boleh mempromosikan atau mengiklankan produk atau perusahaan tertentu, harus memperkenalkannya dengan istilah umum dan menghindari pengungkapan langsung nama perusahaan atau produk, serta tidak menerima imbalan dari perusahaan.
(3)Reporter berita keuangan dan pasar keuangan harus mematuhi prinsip penghindaran kepentingan pribadi dan tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh selama proses wawancara atau pelaporan berita untuk melakukan transaksi insider trading.
(4)Tidak boleh melaporkan berita promosi atau iklan produk tembakau dan minuman beralkohol, apabila konten suatu berita menyebutkan tembakau dan minuman beralkohol, maka perlu menambahkan peringatan pada akhir artikel.
(5)Pemberitaan yang melibatkan sengketa konsumen harus dilaporkan secara seimbang dan tidak boleh memihak.
7. Berita Bunuh Diri
Melaporkan berita bunuh diri harus mematuhi pedoman “6 Tidak dan 6 Perlu” Berita insiden bunuh diri yang disesuaikan dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) :
◎6 Tidak
(1)Tidak menempatkan berita tentang bunuh diri di halaman depan atau posisi yang mencolok, serta tidak melaporkannya secara berlebihan atau berulang-ulang.
(2)Tidak menggunakan bahasa yang menggemparkan atau merasionalisasi istilah deskriptif, ataupun menjadikan tindakan bunuh diri sebagai solusi yang konstruktif.
(3)Tidak menjelaskan secara detail akan metode bunuh diri.
(4)Tidak menyebutkan lokasi terjadinya insiden bunuh diri.
(5)Tidak menggunakan judul yang menggemparkan.
(6)Tidak mempublikasikan foto, video, atau tautan sosial media terkait.
◎6 Perlu
(1)Perlu memberikan informasi bantuan yang benar.
(2)Perlu mengajarkan fakta dan tindakan pencegahan bunuh diri kepada masyarakat, serta tidak menyebarkan mitos.
(3)Perlu melaporkan berita positif tentang bagaimana mengatasi tekanan hidup, pemikiran bunuh diri, dan mencari bantuan.
(4)Perlu ekstra hati-hati saat melaporkan insiden bunuh diri orang ternama.
(5)Perlu berhati-hati saat mewawancara kerabat atau keluarga korban bunuh diri.
(6)Perlu memperhatikan jika para profesional media juga bisa terpengaruh oleh pelaporan berita tentang bunuh diri.
8. Berita Online
(1)Sebelum mengutip informasi dari situs atau platform sosial media, maka harus memeriksa kebenaran dan keakuratan isi konten terlebih dahulu, perhatikan siapa yang mempublikasikan, sumber, latar belakang dan motivasinya, guna menghindari penyebaran berita palsu ataupun jatuh ke dalam jebakan perang kognitif.
(2)Ketika mengutip informasi dari situs atau platform sosial media, harus mempertimbangkan kepentingan umum, hindari pelanggaran privasi ataupun merusak reputasi seseorang.
(3)Jika ingin menggunakan video atau gambar dari internet, maka perlu mendapatkan izin dan otorisasi dari pemilik video atau gambar tersebut terlebih dahulu, pastikan konten dan materi yang disediakan oleh sumber mematuhi aturan hak cipta dan tidak melanggar hukum, serta memperhatikan perlindungan hak cipta atau hak privasi.
(4)Selain pemilik hak cipta meminta untuk tidak dicantumkan, penggunaan gambar online harus mencantumkan sumbernya, dan video harus menampilkan sumbernya sepanjang waktu dalam bentuk takarir (subtitle), serta harus mematuhi aturan penggunaan yang wajar sesuai dengan “UU Hak Cipta”.
9. Berita Terkait Diri Sendiri
(1)Berita yang berhubungan dengan diri sendiri mengacu pada pemberitaan yang berkaitan dengan orang atau kejadian yang terkait dengan stasiun radio, dewan pengawas dan karyawan stasiun ini.
(2)Ketika melaporkan berita yang berhubungan dengan diri sendiri, maka harus menyebutkan hubungan antara berita tersebut dengan stasiun radio Rti.
(3)Ketika melaporkan berita yang berhubungan dengan diri sendiri, maka harus mempertimbangkan kepentingan publik sebagai pedoman. Apabila isu yang berkaitan dengan diri sendiri telah menjadi masalah publik, maka harus memberikan penjelasan dan tanggapan ke media sesuai dengan “Pedoman Pernyataan dan Publikasi Pers” stasiun radio Rti.
(4)Ketika melaporkan berita yang berhubungan dengan diri sendiri, maka harus mematuhi konvensi siaran dan semangat etik media, serta memberikan kesempatan dialog yang adil bagi semua pihak yang terkait.
(5)Ketika melaporkan berita yang berhubungan dengan diri sendiri, maka harus menambahkan kata “Berita terkait diri sendiri”, guna membantu pembaca dan pendengar untuk mengidentifikasi berita tersebut.
III. Kode Etika Jurnalistik
Guna sejalan dengan prinsip-prinsip etika jurnalistik dan memastikan kualitas penyiaran berita, maka harus membentuk “Rapat Konsultasi Kode Etika Jurnalistik” untuk menangani hal-hal berikut:
(1)Membahas dan meninjau kasus-kasus pengaduan atau keluhan dari para pendengar dan pembaca.
(2)Peserta rapat dapat mengajukan saran terkait kode etika jurnalistik dan membantu memperbaiki kualitas.
(3)Dapat melakukan diskusi yang luas terkait proses dan konten produksi berita, serta memberikan saran untuk dipertimbangkan oleh divisi berita.
(4)Hasil pembahasan rapat dan perubahan terkait aturan dapat diberitahukan kepada para rekan melalui catatan rapat.
(5)“Poin-Poin Penting Pelaksanaan Rapat Konsultasi Kode Etika Jurnalistik” akan disediakan secara terpisah.
IV. Peraturan Tambahan
Dasar hukum dari peraturan dalam Konvensi ini meliputi namun tidak terbatas pada UU sebagai berikut:
(1)UU Penyiaran Radio dan Televisi
(2)UU Perlindungan Data Pribadi
(3)UU Perlindungan Rahasia Negara
(4)UU Perlindungan Hak dan Kesejahteraan Anak dan Remaja
(5)Peraturan Pencegahan Eksploitasi Seksual Anak dan Remaja
(6)UU Penanganan Insiden Remaja
(7)UU Pencegahan Kejahatan Kekerasan Seksual
(8)UU Pencegahan Perdagangan Manusia
(9)UU Pencegahan Bunuh Diri
(10)UU Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
(11)UU Kesehatan Mental
(12)UU Keimigrasian dan Emigrasi
(13)UU Farmasi
(14)UU Pencegahan Penyakit Menular
(15)UU Pencegahan Bahaya Merokok
(16)UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pencalonan dan Penarikan (Recall)
(17)UU Pemilihan dan Penarikan (Recall) Pejabat Publik
(18)UU Referendum
(19)UU Hukum Acara Pidana
(20)UU Hak Cipta
V. Implementasi dan Revisi
Konvensi Siaran ini akan diimplementasikan setelah disetujui oleh dewan direksi, dan setiap revisi juga akan diimplementasikan setelah disetujui oleh dewan direksi.