(Taiwan, ROC) --- Ketua Taiwan People’s Party (TPP), Ko Wen-je (柯文哲), telah didakwa oleh Kejaksaan Distrik Taipei atas empat tuduhan besar termasuk penerimaan suap yang melanggar tugas, penyalahgunaan wewenang pengawasan, pelanggaran kepentingan publik, dan pelanggaran hukum akuntansi komersial terkait kasus pembangunan di atas lahan Livin Mall, serta kasus penyalahgunaan sumbangan politik.
Jaksa menuntut hukuman penjara masing-masing 15 tahun, 5 tahun, 6 tahun, dan 2 tahun 6 bulan, dengan total hukuman 28 tahun 6 bulan penjara.
Pihak jaksa beranggapan, Ko Wen-je telah melanggar sumpah jabatan wali kota yang mengharuskan untuk mematuhi hukum negara dan tidak menerima suap. Di samping itu, Ko Wen-je juga dinilai telah menguntungkan pihak konglomerat dengan keuntungan illegal bernilai puluhan miliar, serta menerima suap hingga puluhan juta NT$, menyalahgunakan dana sumbangan politik hingga ratusan juta NT$.