(Taiwan, ROC) Kementerian Lingkungan kemarin malam (30/4) mengeluarkan “Buku Putih Bahan Bakar Padat Terbarukan (Solid Recovered Fuel, SRF)” versi resmi, berharap dapat meningkatkan sistem pengawasan penggunaan SRF; dan menekankan bahwa tahun ini pihaknya akan mengambil sampel abu yang dihasilkan dari SRF dari sejumlah pabrik dan merevisi pedoman pengolahan dan daur ulang, yang mencakup tahapan penerimaan ke pabrik, teknologi daur ulang, pemeriksaan produk, dll.
Kementerian Lingkungan mengeluarkan “Buku Putih Bahan Bakar Padat Terbarukan (SRF)" versi resmi secara komprehensif mengulas konsep, kebijakan, dan langkah-langkah perbaikan SRF dalam dan luar negeri, mengevaluasi sumber material industri, kapasitas penggunaan industri manufaktur, dan manfaat ekonomi.
Kementerian Lingkungan mengatakan, buku putih tersebut memuat pendapat dan tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat, dan menjelaskan status pengelolaan saat ini dan tindakan penanggulangan di masa mendatang meliputi: sumber material, manufaktur, penggunaan, pemantauan, dan pengetatan polusi udara serta standar kualitas. Pihaknya berharap dapat meningkatkan sistem pengawasan SRF, memaksimalkan nilai limbah, dan menjamin keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan ekonomi yang tetap terjaga.
Masyarakat menyoroti perlu-tidaknya produsen dan pengguna SRF melakukan analisis dampak lingkungan dan penilaian risiko kesehatan, Kementerian Lingkungan menjelaskan bahwa izin pendirian pabrik harus diajukan kepada pemerintah daerah setempat atau Kementerian Perekonomian, sementara peraturan polusi udara telah diperketat,maka dari itu belum mewajibkan produsen untuk melakukan penilaian risiko kesehatan.
Masyarakat mengimbau agar produsen yang melanggar peraturan semestinya ditindaklanjuti atau ditarik dari mekanisme ini, Kementerian Lingkungan merespons, dalam pengawasan penerapan peraturan ini terjadi kondisi pelanggaran yang berbeda, terbagi atas: menetapkan sanksi dan otoritas harus menginstruksikan pabrik berhenti menerima limbah, menghentikan operasional daur ulang, menghentikan transaksi jual beli atau mengirimkan SRF kepada pengguna, yang bertujuan memberikan efek jera kepada pihak produsen.
Saat ini, abu yang dihasilkan dapat didaur ulang digunakan untuk bahan tambahan untuk pembangunan fondasi atau jalan, materi untuk menutupi tempat pembuangan sampah, bahan baku produksi semen, dalam rangka meningkatkan pengawasan pengolahan dan penggunaan abu daur ulang, Kementerian Lingkungan telah merevisi pedoman bagi lembaga yang menerima abu, yang berpegang pada 3 pedoman yang terbagi atas 3 tahap diantaranya, “standar penerimaan”, “daur ulang (atau pengolahan)” dan “pemeriksaan produk”. Pihaknya telah menjadwalkan pengambilan sampel abu turunan SRF dari beberapa pabrik tahun ini sebagai referensi untuk merevisi pedoman.
Kementerian Lingkungan juga menekankan bahwa sumber bahan SRF harus limbah plastik yang dihasilkan industri dalam negeri, bukan penggunaan limbah impor sebagai bahan baku SRF.
Buku putih tersebut menunjuk, pabrik manufaktur SRF berlisensi saat ini dapat menerima total 1,886 juta metrik ton limbah per tahun. Apabila kelima pabrik yang sedang dibangun tersebut berhasil dioperasikan, diharapkan produksinya akan meningkat sebesar 609.000 metrik ton per tahun, yang menandakan kapasitas pengolahan berlisensi dari pabrik-pabrik tersebut akan mencapai 2,495 juta metrik ton pada tahun depan.
Buku putih tersebut menyebut, di bawah kondisi konservatif, total nilai output adalah NT$740 juta, dalam kondisi optimis, nilai total output diprakirakan NT$1,692 miliar. Yang utama adalah manfaat ekonomi potensial SRF menjadi pengganti bahan bakar batubara, tenaga uap, dan listrik.