Skip to the main content block
::: Home| Panduan Website| Podcasts|
|
Language
Berita Terpopuler
繁體中文 简体中文 English Français Deutsch Indonesian 日本語 한국어 Русский Español ภาษาไทย Tiếng Việt Tagalog Українська Panduan website

MOI: Suku Penduduk Asli Hanya Boleh Ganti Nama Mandarin Satu Kali setelah Memakai Nama Tradisional

14/06/2025 18:00
Penulis & Editor: K. Cynthia J.K.
(foto: MOI: Suku Penduduk Asli Hanya Boleh Ganti Nama Mandarin Satu Kali setelah Memakai Nama Tradisional/ Kantor Kepresidenan (中央社記者葉素萍傳真))
(foto: MOI: Suku Penduduk Asli Hanya Boleh Ganti Nama Mandarin Satu Kali setelah Memakai Nama Tradisional/ Kantor Kepresidenan (中央社記者葉素萍傳真))

(Taiwan, ROC) -- Media memberitakan bahwa ada warga suku penduduk asli yang mempertanyakan, mengapa orang Han bisa mengganti nama hingga 3 kali, sementara suku penduduk asli hanya boleh satu kali, sehingga dianggap tidak adil. Menanggapi hal ini, Kementerian Dalam Negeri (MOI) Taiwan pada 10 Juni mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nama Pasal 1 Ayat 2, suku penduduk asli yang sebelumnya menggunakan nama Mandarin dapat mengubahnya kembali ke nama tradisional suku penduduk asli, dan bila ingin kembali lagi ke nama Mandarin, masing-masing hanya diperbolehkan satu kali.

Jika ingin mengganti karakter atau tulisan dalam nama, berdasarkan UU Nama Pasal 9 Ayat 1 Butir ke-6, penggantian nama karena “alasan khusus” dapat dilakukan hingga tiga kali. Artinya, bagi suku penduduk asli yang telah mendaftarkan nama Mandarin, lalu mengganti ke nama tradisional, dan kemudian ingin kembali lagi ke nama Mandarin, masing-masing hanya boleh dilakukan satu kali.

Media juga melaporkan bahwa ada warga suku penduduk asli yang setelah mengganti nama dari nama Mandarin ke nama tradisional, mengalami kesulitan dalam urusan pekerjaan dan pendidikan, tetapi tidak bisa mengubah nama kembali, sehingga mempertanyakan adanya perlakuan yang tidak setara dalam aturan perubahan nama antara suku penduduk asli dan suku Han.

MOI menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nama Pasal 9 Ayat 1 Butir ke-7, warga suku penduduk asli Taiwan yang mengganti nama berdasarkan adat dan budaya, tidak dikenai batasan kuota perubahan nama. Misalnya, suku Tao mengikuti adat "nama mengikuti anak sulung", di mana setelah menggunakan nama tradisional, saat anak sulung lahir, orang tua mengganti nama tradisionalnya.

Demikian pula, suku Paiwan, Rukai, dan Puyuma mengikuti adat "nama keluarga tidak permanen", di mana setelah memakai nama tradisional, mereka bisa mengganti nama keluarga ketika keluar dari rumah asal, menikah lintas suku, atau dalam situasi lain.

MOI menegaskan bahwa karena ada berbagai peraturan terkait suku penduduk asli yang sedang atau akan direvisi/dibuat pada tahun 2024–2025, seperti UU Status Suku Penduduk Asli, UU Nama, Peraturan Pelaksanaan UU Nama, serta Pedoman Penggunaan Nama Tradisional bagi Suku Penduduk Asli Taiwan, maka pihaknya bersama Dewan Urusan Penduduk Asli telah merencanakan pelatihan khusus bagi petugas layanan suku penduduk asli dan petugas catatan sipil di pemerintah daerah, guna memperkuat pemahaman petugas lapangan terhadap peraturan yang berkaitan dengan status dan pencatatan nama suku penduduk asli.

為提供您更好的網站服務,本網站使用cookies。

若您繼續瀏覽網頁即表示您同意我們的cookies政策,進一步了解隱私權政策。 

我了解
00:00
00:00
0.5x 1x 1.5x 2x