(Taiwan,ROC) Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (KDEI- Taipei) hari ini (8/23), menggelar “Sosialisasi Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Kiriman Dan Barang Bawaan PMI” di Exhibition Centre KDEI-Taipei. Kegiatan ini bertujuan menanggapi keresahan yang dialami PMI terkait dengan pembatasan barang-barang kiriman dengan menghadirkan narasumber, di antaranya Bapak Arif Sulistyo selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Kepala Sub Direktorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Bapak Chotibul Umam, dan Bapak Kadir selaku Analis Bidang Tenaga Kerja KDEI Taipei. Sosialisasi ini mengundang organisasi dan pelaku usaha Indonesia di Taiwan, seperti PCINU, PCMU, YIPA, BRI, Mahkota Taiwan, Index dll.
Direktur Impor, Kemendag Arif Sulistyo, S. kom.,M. kom memberikan penjelasan dan himbauan terkait cara aman membawa atau mengirim barang ke Indonesia. kemudian dilanjutkan, Kepala Sub Direktorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan, Chotibul Umam melalui daring memberikan paparan terkait ketentuan beacukai yang berlaku. Ia menyampaikan, status barang kiriman PMI yang terdaftar dapat dicek melalui: www.beacukai.go.id/barangkiriman
Lebih lanjut disampaikan, bagi PMI yang terdaftar di SIPKON BP2MI, maka mendapat pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk 3 kali kirim @ FOB USD 500 per tahun; PMI yang telah lapor diri di peduli WNI dan memiliki kontrak kerja yang diverifikasi di kantor perwakilan RI di luar negeri, maka pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk 1 kirim @ FOB USD 500 per tahun. Jika melebihi dari standar yang ditentukan maka akan dikenakan 7,5% pajak bea masuk.
Sementara itu, Analis Bidang Tenaga Kerja KDEI Taipei, Bapak Kadir memaparkan layanan pendataan PMI di Taiwan melalui Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak PMI Taiwan (SIPKON). Sejak dimulai pada 1 Mei 2018 hingga 21 Agustus 2024, hanya 102.504 PMI yang terdaftar dalam SIPKON, angka yang masih relatif kecil. Oleh karena itu, pihaknya berharap lebih banyak PMI yang mendaftarkan diri agar dapat mendapat manfaat fasilitas relaksasi atau pembebasan bea masuk barang kiriman dan barang bawaan.