(Taiwan, ROC) – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang mengumumkan tarif pajak baru yang akan diberlakukan, di mana tarif untuk Taiwan ditetapkan sebesar 20%.
Presiden Lai Ching-te (賴清德) pada pagi hari ini (1/8) melalui jejaring Facebook menyampaikan bahwa sebelumnya pihak Negeri Paman Sam telah memberi tahu tim negosiasi Taiwan di Washington bahwa tarif sementara untuk Taiwan ditetapkan sebesar 20%. Alasan utamanya adalah karena pengaturan prosedur negosiasi, di mana pertemuan akhir antara Taiwan dan AS belum dilaksanakan. Oleh karena itu, pihak AS lebih dulu mengumumkan tarif sementara sebesar 20% untuk Taiwan. Presiden Lai menyatakan bahwa selama kesepakatan dapat dicapai di tahap selanjutnya, tarif tersebut berpeluang untuk diturunkan. Dirinya juga menambahkan bahwa Taiwan dan AS selanjutnya akan membahas kerja sama rantai pasokan serta isu-isu terkait Pasal 232 secara bersamaan.
Presiden juga menyampaikan terima kasih atas kerja keras tim negosiasi. Dalam keterbatasan waktu yang ada, tim telah menyelesaikan empat putaran perundingan langsung dan juga sejumlah pertemuan daring. Saat ini, pembahasan teknis telah rampung, dengan tetap berpegang pada empat misi utama, yakni menjaga kepentingan nasional, melindungi kepentingan industri, menjaga kesehatan masyarakat, serta memastikan ketahanan pangan.
Presiden Lai menegaskan bahwa meskipun tarif yang diumumkan oleh pihak Negeri Paman Sam pada hari ini hanyalah langkah sementara, tim pemerintahan akan terus bekerja keras untuk memperjuangkan tarif yang wajar dan menyelesaikan tahap akhir dari negosiasi tarif.
Sementara itu, Kantor Kepresidenan dijadwalkan menggelar akan konferensi pers bertajuk “Menanggapi Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat” pada pukul 11:30 pagi ini, untuk memberikan penjelasan kepada publik.