(Taiwan, ROC) —– Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah memberlakukan revisi signifikan pada Standar Pembebasan Denda untuk Kasus Penyelundupan Bea Cukai.
Peraturan baru yang berlaku efektif sejak Juni tahun ini menghapus toleransi terhadap impor barang palsu, yang kini dapat berujung pada denda hingga tiga kali lipat dari nilai barang dan bahkan ancaman pidana penjara, tanpa memandang jumlah atau harga barang.
Perubahan ini menandai pengetatan regulasi yang bertujuan memberantas praktik impor barang palsu yang merugikan hak kekayaan intelektual dan reputasi perdagangan internasional.
Sebelumnya, impor barang palsu dengan nilai di bawah NT$5.000 seringkali dibebaskan dari denda. Namun, dengan peraturan baru ini, mekanisme pembebasan denda tersebut telah dihapus sepenuhnya.
Kasus Hukum Menjadi Peringatan
Sebuah kasus yang baru-baru ini diputuskan di pengadilan menjadi gambaran jelas konsekuensi dari pelanggaran ini. Seorang pria bermarga Huang (黃姓) dari Kaohsiung, yang menjalankan bisnis belanja online, pada Desember 2022 mengimpor 580 unit kabel pengisi daya dan adaptor Apple palsu dari platform Taobao di Tiongkok.
Barang-barang tersebut, yang terdiri dari 400 kabel dan 180 adaptor, terdeteksi oleh Petugas Bea Cukai Taipei pada Februari 2023.
Hasil pemeriksaan oleh perusahaan teknologi digital mengonfirmasi bahwa seluruh produk Apple tersebut adalah palsu dan melanggar Undang-Undang Merek Dagang.
Meskipun Huang berdalih tidak mengetahui bahwa barang itu palsu dan mengklaim penjual menyatakan keasliannya, jaksa menolak pembelaannya.
Jaksa berargumen bahwa impor dalam jumlah besar tanpa bukti keaslian dari penjual menunjukkan niat untuk menjual.
Pengadilan Distrik Qiaotou memutuskan bahwa tindakan Huang berpotensi merusak reputasi Taiwan dalam perlindungan hak kekayaan intelektual. Ia dijatuhi hukuman lima bulan penjara, yang dapat diganti dengan denda sebesar NT$150.000. Kasus ini masih terbuka untuk banding.
Ancaman Pidana dan Denda Berlapis
Kejaksaan Tinggi Taiwan menegaskan bahwa mengimpor atau menjual barang palsu yang menggunakan merek dagang orang lain tanpa izin merupakan tindak pidana.
Mengimpor barang palsu dengan maksud untuk menjual, meskipun belum terjual, melanggar Pasal 97 Undang-Undang Merek Dagang, dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga NT$50.000.
Bahkan untuk penggunaan pribadi atau hadiah, Undang-Undang Bea Cukai secara tegas melarang impor barang yang melanggar hak merek dagang. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga tiga kali lipat dari nilai barang dan penyitaan barang, sesuai Pasal 39-1 Undang-Undang Anti-Penyelundupan Bea Cukai.
Lebih lanjut, menjual barang palsu dapat dikategorikan sebagai kejahatan penipuan, berdasarkan Pasal 339-4 Undang-Undang Hukum Pidana, dengan hukuman penjara antara satu hingga tujuh tahun, dan denda hingga NT$1.000.000.
Latar Belakang Perubahan Regulasi
Keputusan Bea Cukai untuk merevisi standar ini didasari oleh peningkatan signifikan kasus pelanggaran impor barang palsu.
Pada tahun 2024, Bea Cukai menemukan sekitar 271.000 unit barang palsu. Pengetatan ini diharapkan dapat menekan praktik ilegal dan melindungi konsumen serta pemilik merek dagang.
Mulai Juni tahun ini, pembeli yang mengimpor tas bermerek palsu, jam tangan, produk elektronik (3C), atau barang palsu lainnya, meskipun harganya di bawah NT$5.000, akan menghadapi penyitaan dan denda hingga tiga kali lipat dari nilai barang.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan keaslian produk saat berbelanja online dari luar negeri guna menghindari konsekuensi hukum yang serius.