(Taiwan, ROC) Seorang warga Daratan Tiongkok diduga berenang menyelundup masuk ke Kinmen, Direktorat Jenderal Penjaga Keamanan Laut dan Pantai (coastguard) membawanya ke kantor untuk diperiksa dan dilaporkan ke kejaksaan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kejaksaan Kinmen kemarin (15/10) menyampaikan kasus tersebut tengah diselildiki dan proses dalam kasus imigran ilegal. Setelah interogasi kemarin,pengajuan penahanan yang diminta otoritas disetujui.
Ditjen Penjaga Keamanan Laut dan Pantai (coastguard) cabang Kinmen, Matsu, dan Penghu mengatakan bahwa perairan di sekitar Kinmen dangkal, sehingga waktu responsnya sangat singkat. Setiap kali ada target yang mencurigakan muncul di permukaan, maka petugas patroli ke-12 akan menggunakan peralatan teknologi untuk mendeteksinya, serta mengerahkan staf patroli darat dan laut untuk merespons.
Ditjen Penjaga Keamanan Laut dan Pantai (coastguard) cabang Kinmen, Matsu, dan Penghu mengatakan, kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya perang kognitif dari pihak Daratan Tiongkok yang menggunakan cara penyelundupan, dengan bermodal kecil melakukan aksi mengganggu ketenangan masyarakat. Untuk merespons secara efektif terhadap gangguan zona abu-abu Daratan Tiongkok yang semakin parah, Ditjen Penjaga Keamanan Laut dan Pantai (coastguard) terus memperkuat operasi darat dan laut, menyelesaikan langkah-langkah peningkatan pertahanan darat dan laut serta rencana terkait, dan secara aktif mengupayajan dana anggaran untuk pengawasan darat dan laut serta peralatan teknologi lainnya guna memastikan keamanan nasional dan stabilitas sosial.
Melalui pernyataan tertulis, Kejaksaan Kinmen menyampaikan bahwa kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Keimigrasian atas tuduhan masuk ke Taiwan secara illegal, pengadilan telah menyetujui penahanan terdakwa.