Skip to the main content block
::: Home| Panduan Website| Podcasts|
|
Language
Berita Terpopuler
繁體中文 简体中文 English Français Deutsch Indonesian 日本語 한국어 Русский Español ภาษาไทย Tiếng Việt Tagalog Bahasa Melayu Українська Panduan website

Pekerja Migran Bekerja Lebih dari 10 Tahun: Pemberi Kerja Wajib Sediakan Dana Pensiun, April Tahun Depan Diperkirakan Mulai Berlaku

17/10/2025 11:23
Penulis & Editor: Yunus Hendry
Pekerja Migran Bekerja Lebih dari 10 Tahun: Pemberi Kerja Wajib Sediakan Dana Pensiun, April Tahun Depan Diperkirakan Mulai Berlaku (Josh Olalde/Unsplash)
Pekerja Migran Bekerja Lebih dari 10 Tahun: Pemberi Kerja Wajib Sediakan Dana Pensiun, April Tahun Depan Diperkirakan Mulai Berlaku (Josh Olalde/Unsplash)

(Taiwan, ROC) --- Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) baru-baru ini mengeluarkan interpretasi baru yang mewajibkan pemberi kerja untuk menyediakan dana pensiun bagi pekerja migran kerah biru. Aturan ini berlaku bagi pekerja yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun pada pemberi kerja yang sama, dan akan mulai efektif pada 1 April tahun depan.

Huang Wei-chen (黃維琛), Direktur Departemen Kesejahteraan dan Pensiun Ketenakerjaan MOL, menjelaskan bahwa sebelumnya, meskipun pekerja migran kerah biru tunduk pada sistem pensiun ketenakerjaan yang lama, tetapi pemberi kerja tidak diwajibkan menyisihkan dana pensiun. Hal ini karena interpretasi MOL sebelumnya menganggap pekerja migran sebagai tenaga kerja pelengkap dengan batas waktu tinggal di Taiwan hanya 6 tahun, sehingga sulit memenuhi persyaratan pensiun sistem lama.

Namun, Huang Wei-chen menunjukkan bahwa dengan semakin terbukanya kebijakan pekerja migran dan implementasi skema Mempertahankan Pekerja Migran untuk Pekerjaan Jangka Panjang, kini pekerja migran memiliki kesempatan untuk memenuhi persyaratan pensiun.

Perubahan ini juga didorong oleh permintaan Yuan Pengawas tahun ini, yang meminta MOL untuk meninjau interpretasi sebelumnya, mengingat perubahan lingkungan dan pelonggaran batas waktu tinggal pekerja migran di Taiwan.

Berdasarkan interpretasi baru ini, pemberi kerja setiap bulan wajib menyisihkan 2% hingga 15% dari total upah pekerja ke dalam dana cadangan pensiun sistem lama. Jika pekerja migran telah bekerja untuk pemberi kerja yang sama selama lebih dari 10 tahun, maka upah mereka harus dimasukkan dalam perhitungan kontribusi dana cadangan tersebut.

Huang Wei-chen menambahkan, mengingat saat ini ada lebih dari 7.000 perusahaan di dalam negeri yang mempekerjakan pekerja migran tetapi tidak semuanya telah membuka rekening dana pensiun tenaga kerja sistem lama.  

Pemerintah daerah juga akan diminta untuk membantu dan membimbing pemberi kerja dalam membuka rekening khusus dana cadangan pensiun tenaga kerja dan melakukan penyisihan dana yang diperlukan.

為提供您更好的網站服務,本網站使用cookies。

若您繼續瀏覽網頁即表示您同意我們的cookies政策,進一步了解隱私權政策。 

我了解