(Taiwan, ROC) Wabah demam babi Afrika di sebuah peternakan babi di Taichung. Kemarin (29/10) partai Kuomintang(KMT) menunjuk, pemerintah berupaya mengalihkan tanggung jawabnya atas kurangnya pengawasan perbatasan. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan, pihaknya selalu mempertahankan standar tinggi, tingkat kewaspadaan tinggi, dan pendekatan ketat dalam menjaga perbatasan nasional. Sejak 24 Oktober, mulai meningkatkan inspeksi secara acak dan menindaklanjuti 13 kasus produk babi yang tidak sesuai standar, dengan total 15,1 kg.
Ditjen Bea Cukai lebih lanjut menjelaskan, bahwa pihaknya menerapkan pemeriksaan 100% X-ray terhadap paket pos impor, barang ekspress, dan bagasi penumpang yang datang dari Kawasan berisiko tinggi, dan bekerja sama erat dengan badan inspeksi perbatasan untuk menegakkan semua langkah pengawasan perbatasan secara ketat.
Ditjen Bea Cukai mengatakan, sejak 1 Januari 2023 hingga 29 Oktober 2025, Bea Cukai telah menindaklanjuti 3.445 kasus produk daging babi, sejumlah 3.044 kg daging yang tidak melalui pemeriksaan karantina, seluruh barang sitaan telah diserahkan kepada Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Hewan, Kementerian Pertanian, untuk diproses berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Hewan.
Ditjen Bea Cukai menjelaskan, untuk memperkuat pencegahan merebaknya demam babi Afrika, sejak 24 Oktober, seluruh kantor bea cukai telah meningkatkan inspeksi acak terhadap barang impor, paket, dan bagasi penumpang dari kawasan berisiko tinggi seperti Tiongkok Daratan, Hong Kong, Makau, Vietnam, dan Thailand, pemeriksaan lebih diperketat baik berupa kiriman via pos dan barang bawaan penumpang, memperketat pemeriksaan manual, seperti membuka dan memeriksa bagasi. Setiap minggu, seorang supervisor senior akan memimpin tim untuk melakukan setidaknya 2 pemeriksaan khusus, dengan bantuan tim anjing karantina dari Badan Pengawasan dan Karantina Kesehatan Hewan dan Tumbuhan.
Menurut statistik Bea Cukai, sejak penerapan langkah-langkah peningkatan pemeriksaan pada 24-29 Oktober, kantor-kantor bea cukai telah memeriksa lebih dari 17.000 barang secara manual, dan menyita 13 kasus produk daging babi ilegal dengan total berat 15,1 kg. Dari jumlah tersebut, 7 kasus melibatkan penumpang yang membawa barang secara ilegal ke dalam negeri, 5 kasus melibatkan paket, dan 1 kasus merupakan pengiriman ekspres, yang berasal dari Tiongkok Daratan, Hong Kong, Makau, Thailand, dan Vietnam.
Ditjen Bea Cukai mengatakan, pihaknya akan terus menerapkan langkah-langkah pengawasan perbatasan yang relevan dan bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk menjaga perbatasan negara dan tempat tinggal yang bebas epidemi. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau mengimpor produk daging babi secara ilegal. Pelanggar akan diserahkan kepada Badan Kesehatan Hewan dan Karantina sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Hewan, dan dapat dikenakan denda maksimal hingga NT$1 juta.