(Taiwan, ROC) Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Taiwan kemarin (9/11) mengumumkan, FDA dan dinas kesehatan setempat melakukan pengambilan sampel acak untuk pengujian residu pestisida pada telur, dinas kesehatan Changhua mendapati residu pestisida berlebihan pada produk telur (bercangkang putih), pengujian lebih lanjut terhadap produk telur lain dari peternakan yang sama, total ada 9 jenis produk telur yang dijual didapati kandungan residu pestisida melebih dari batas standar, 150.000 butir telur bermasalah ini telah didistribusikan ke gerai ritel seperti PX mart dan supermarket Fengkang, kini dinas kesehatan setempat tengah menarik telur-telur dari rak penjualannya, mengimbau agar warga tidak mengonsumsinya.
FDA mengemukakan, dinas kesehatan Changhua mendeteksi “produk telur pilihan (bercangkang putih)” dengan kode pelacakan I47045-251023C didapati kandungan residu pestisida 0,03 ppm "fipronil-sulfon", maka tidak memenuhi standar “batas residu yang diizinkan” sebesar 0,01 ppm. Dinas Kesehatan Changhua segera menginstruksikan agar produk telur tersebut ditarik dari rak penjualannya, saat bersamaan, data informasi dari peternakan asal produk telur juga disampaikan kepada otoritas pertanian setempat untuk ditindaklanjuti.
FDA menyampaikan, hasil penyelidikan yang dilakukan dinas kesehatan Changhua, produk telur bersih pilihan dengan kandungan residu pestisida yang berlebihan berasal dari satu peternakan, melalui pengujian (8/11) terhadap batch lainnya mendapati kandungan Fipronil-sulfone melampaui dari batas standar yang ditentukan, total ada 150.000 butir telur, telah didistribusikan ke PX Mart dan supermarket Fengkang yang tersebar meluas di 9 kabupaten/kota yakni Kota Taoyuan, Kabupaten Hsinchu, Kota Taichung, Kabupaten Yunlin, Kabupaten Nantou, Kabupaten Chiayi, Kota Chiayi, Kota Tainan dan Kota Kaohsiung.
Berdasarkan “Undang-Undang Pengawasan Keamanan dan Sanitasi Pangan” pasal 15 ayat 1 butir 5 mengatur, pangan yang mengandung residu pestisida atau obat hewan yang melebihi batas standar yang diizinkan tidak boleh diproduksi, diolah, dicampur, dikemas, diangkut, disimpan, dijual, diimpor, diekspor, diberikan sebagai hadiah, atau dipajang di depan umum. Lebih lanjut, berdasarkan “Undang-Undang Keamanan Pangan” pasal 44 ayat 1 butiir 2 mengatur, bagi yang melanggar peraturan ini akan dikenakan denda antara NT$60.000 - NT$200 juta.
FDA mengimbay agar konsumen berhenti mengonsumsi produk telur kemasan tersebut dan meminta gerai ritel menyediakan layanan retur pembelian. FDA dan dinas kesehatan setempat akan terus melakukan pengujian sampel batas standar residu pestisida pada produk telur agar keamanan pangan tetap terjaga.