(Taiwan, ROC) Kejaksaan Changhua memeriksa kronologi pendistribusian telur fipronil di toko telur Longzhong, kemarin (17/11) memeriksa 3 karyawan peternakan Wenya di Kabupaten Changhua, dan menahan 1 penanggung jawab yang bermarga Lin, setelah melalui proses penyelidikan, pihak kejaksaan menetapkan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran UU keamanan pangan dan akan ditahan, dan membayar NT$200.000 untuk jaminan tahanan luar.
Peternakan ayam petelur Wenya pada tanggal 4 November yang lalu didapati kandungan fipronil melebihi dari batas standar (batas residu yang diizinkan 0,001 ppm). Pada tanggal 5 November, Pusat Pengendalian Penyakit Hewan Kabupaten Changhua membatasi operasional peternakan tersebut, kemudian pada tanggal 8 November, setelah diperiksa dan tidak menemukan kandungan fipronil pada telur ayam dan pakan ternak, lalu pihak berwewenang mencabut pembatasannya. Kemudian selang dua hari, 10 November, Badan Pengawas Obat dan Makanan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan mewajibkan setiap batch telur perlu diuji sebelum didistribusikan. Telur di toko Longzhong yang bersumber dari peternakan Wenya pada tanggal 9 November, ditemukan kandungan fipronilnya melampaui dari standar yang diizinkan.
Berkaitan dengan kadar fipronil berlebihan pada telur, maka Kejaksaan Changhua melakukan penyelidikan pada tanggal 9 November, kemudian pada tanggal 13 November, mengerahkan penggeledahan di peternakan Wenya yang menunjuk penanggung jawab bermarga Chen dan istrinya sebagai saksi untuk diperiksa, mengadopsi semua pengambilan sampel untuk diuji, barang bukti terkait dan produk obat juga dikirim ke periksa lebih lanjut, kasus ini melanggar Undang-Undang Pengelolaan Obat Hewan dan Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan, setelah Mr. Chen dan istri diperiksa, keduanya dibebaskan.
Pihak Kejaksaan memeriksa distribusi telur secara menyeluruh, mencari penanggungjawaban serta menyelidiki apakah pendistribusian telur bermasalah dan lainnya, kemarin (17/18) meminta 3 karyawan peternakan untuk hadir sebagai saksi untuk diperiksa. Selain itu, kemarin kejaksaan juga mengeluarkan surat penggeledahan untuk kedua kalinya, polisi memeriksa toko telur Longzhong dan menahan penanggung jawab bermarga Lin, untuk ditindaklanjuti, setelah diperiksa jaksa menetapkan diduga melanggar Undang-Undang Keamanan Pangan.