(Taiwan, ROC) Dalam rangka mengatasi krisis tenaga kerja dan menstabilkan produksi pertanian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Ketenagakerjaan telah bersama-sama mempromosikan kebijakan untuk mempekerjakan pekerja migran asing di industri pertanian dan pangan sejak tahun 2020. Kebijakan ini terus ditinjau dan disesuaikan, secara bertahap memperluas cakupan industri yang memenuhi syarat dan meningkatkan fleksibilitas permohonan perekrutan. Tahun 2025, meningkatkan kuota pekerja dari dari 12.000 menjadi 20.000 orang, dengan penambahan industri rumput dan kecambah. Lebih lanjut, kali ini juga melakukan penyesuaian dokumen permohonan, menyederhanakan proses permohonan dan meningkatkan efisiensi peninjauan. Petani, asosiasi tani, dan pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan maka dapat menghubungi kantor Dinas Pertanian dan Pangan setempat.
Pada bulan Juni dan Agustus 2025, Kementerian Pertanian merevisi "Pedoman Penilaian Kualifikasi Pemberi Kerja yang Mengajukan Permohonan Perekrutan Pekerja Migran Asing di Industri Pertanian dan Pangan." Pedoman yang direvisi tersebut menetapkan ambang batas operasional minimum untuk setiap industri sebagai berikut: 1 hektar lahan sayur, 0,5 hektar lahan bunga, 0,5 hektar pembibitan, 2 hektar pembibitan padi, 2 hektar buah-buahan, 10 hektar serealia, 2 hektar tanaman khusus, 0,5 hektar fasilitas pertanian, 0,1 hektar jamur pangan, 2 hektar lahan turf (rumput), dan 50 m2 untuk kecambah. Pemohon harus menyerahkan dokumen-dokumen termasuk bukti penggunaan sah lokasi usaha (sewa lebih dari 3 tahun), surat keterangan tanah, denah, foto terkini, dan deskripsi budidaya tanaman, melampirkan asuransi pertanian lokal atau asuransi tenaga kerja. Mengenai rasio ketenagakerjaan, kurang dari 10 pekerja lokal akan mengadopsi rasio perbandingan 1:1, apabila lebih dari 10 pekerja lokal maka mengadopsi rasio 35%.
Pengajuan perekrutan pekerja migran asing industry pertanian dan pangan dapat diurus di kantor distrik Dinas Pertanian dan Pangan setempat. Untuk rincian informasi, maka pemohon dapat mengunjungi situs resmi Ditjen Pertanian dan Pangan, Kementerian Pertanian: https://www.afa.gov.tw/