Skip to the main content block
::: Home| Panduan Website| Podcasts|
|
Language
Berita Terpopuler
繁體中文 简体中文 English Français Deutsch Indonesian 日本語 한국어 Русский Español ภาษาไทย Tiếng Việt Tagalog Bahasa Melayu Українська Panduan website

Mayoritas Perawat Asing di Taiwan Adalah Muslim Indonesia, Dilema Pemakaman Menjadi Sorotan

10/12/2025 13:14
Penulis & Editor: Yunus Hendry
Mayoritas Perawat Asing di Taiwan Adalah Muslim Indonesia, Dilema Pemakaman Menjadi Sorotan (freepik)
Mayoritas Perawat Asing di Taiwan Adalah Muslim Indonesia, Dilema Pemakaman Menjadi Sorotan (freepik)

(Taiwan, ROC) --- Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) tahun 2025, Taiwan menampung lebih dari 810.000 pekerja migran, dengan warga negara Indonesia (WNI) menduduki posisi teratas, melampaui 300.000 jiwa, yang mayoritas beragama Islam. Fakta mencengangkan lainnya, pekerja migran Indonesia adalah tulang punggung sektor perawatan, di mana lebih dari 70% dari mereka berprofesi sebagai perawat di Taiwan.

Seiring Taiwan memasuki fase masyarakat menua, permintaan akan perawat kian melonjak. Namun, banyak keluarga yang mempekerjakan perawat asing sudah berada dalam kondisi ekonomi sulit. Jika mereka dihadapkan pada situasi tak terduga, maka beban finansial akan semakin memberatkan, berpotensi menciptakan masalah sosial tersembunyi.

Berdasarkan regulasi MOL, pekerja migran wajib menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan ketat. Selain itu, majikan diwajibkan menjamin perlindungan sosial pekerja melalui Asuransi Kesehatan Nasional, Asuransi Ketenagakerjaan, dan Asuransi Kecelakaan Kerja. Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan cedera, cacat, atau kematian, keluarga berhak mengajukan tunjangan terkait, termasuk tunjangan kematian.

Apabila pekerja migran meninggal dunia di Taiwan, majikan harus segera melapor kepada otoritas ketenagakerjaan setempat, yang kemudian akan menghubungi kantor perwakilan negara asal untuk memfasilitasi komunikasi dengan keluarga.

Majikan dan agensi juga bertanggung jawab penuh membantu pengurusan pemakaman. Kelalaian dalam kewajiban ini dapat berujung pada denda berat karena melanggar Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana jika majikan melakukan kremasi terhadap jenazah yang diketahui beragama Islam, padahal keyakinan tersebut melarang kremasi? Pengacara pengelola Kantor Hukum Winsheng International, Bao Sheng-hao (包盛顥), menjelaskan bahwa jika majikan tidak mengetahui keyakinan (agama) pekerja, misalnya karena kesulitan menghubungi keluarga, dan melakukan kremasi sesuai kebiasaan umum Taiwan, maka tidak ada pelanggaran pidana. Keluarga akan kesulitan menuntut kompensasi.

Namun, situasinya berbalik jika majikan mengetahui bahwa pekerja migran tersebut Muslim, tetapi tetap memilih kremasi. Jika keluarga datang ke Taiwan dan mengajukan gugatan ganti rugi, maka praktik hukum umumnya mewajibkan majikan untuk memberikan kompensasi atas kerugian imaterial (non-material) kepada keluarga.

為提供您更好的網站服務,本網站使用cookies。

若您繼續瀏覽網頁即表示您同意我們的cookies政策,進一步了解隱私權政策。 

我了解