Skip to the main content block
::: Home| Panduan Website| Podcasts|
|
Language
Berita Terpopuler
繁體中文 简体中文 English Français Deutsch Indonesian 日本語 한국어 Русский Español ภาษาไทย Tiếng Việt Tagalog Bahasa Melayu Українська Panduan website

Pekerja Lupa Matikan AC Dikenakan Denda NT$12.500! Ini Kata Kemenaker  

11/12/2025 12:57
Penulis & Editor: Yunus Hendry
Pekerja Lupa Matikan AC Dikenakan Denda NT$12.500! Ini Kata Kemenaker (Pixabay)
Pekerja Lupa Matikan AC Dikenakan Denda NT$12.500! Ini Kata Kemenaker (Pixabay)

(Taiwan, ROC) --- Seorang resepsionis lembaga bimbingan bahasa Inggris membagikan pengalaman mengejutkan setelah seorang rekan kerjanya lupa mematikan AC. Mesin pendingin itu dilaporkan beroperasi selama dua setengah hari penuh di akhir pekan. Akibatnya, lembaga bimbingan tersebut meminta penanggung jawab untuk membayar ganti rugi sebesar NT$12.500. Merasa biaya tersebut tidak masuk akal, warganet tersebut mempertanyakan, "Apakah ini legal?"

Unggahan di Dcard itu menjelaskan bahwa lembaga bimbingan memiliki aturan ketat, yakni AC dan kipas harus dimatikan segera setelah kelas selesai. Pelanggaran aturan ini dikenakan denda yang setara dengan biaya sewa kelas sekolah dasar di seberang jalan.

Ketika AC ditemukan menyala dari Jumat malam hingga Minggu pagi, pihak lembaga menuntut penanggung jawab kelas dan resepsionis membayar denda fantastis tersebut.

Warganet ramai berkomentar bahwa praktik ini jelas tidak sah. "Bahkan jika perusahaan mengalami kerugian, mereka harus memberikan bukti konkret biaya listrik, bukan menetapkan denda sepihak. Lagipula, tanggung jawab tidak sepenuhnya pada pekerja, manajer seharusnya melakukan pemeriksaan ulang," ujar salah satu komentar.

Menanggapi polemik ini, Kementerian Ketenagakerjaan di Taiwan (MOL) menegaskan posisinya. Berdasarkan Poin-Poin Penting untuk Peninjauan Aturan Kerja, perusahaan dilarang menetapkan denda yang bersifat hukuman atau kompensasi. Selain itu, Pasal 22 dan Pasal 26 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan mewajibkan upah dibayarkan secara penuh dan langsung, melarang pemotongan upah di muka sebagai denda pelanggaran kontrak atau biaya ganti rugi.

MOL menyarankan, jika majikan mengalami kerugian akibat kelalaian pekerja, mereka harus mencari solusi melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan memotong upah. Pekerja yang mengalami pelanggaran dapat mengumpulkan bukti dan melaporkannya kepada otoritas administratif ketenagakerjaan setempat untuk melindungi hak-hak mereka.

為提供您更好的網站服務,本網站使用cookies。

若您繼續瀏覽網頁即表示您同意我們的cookies政策,進一步了解隱私權政策。 

我了解