Sidang pembacaan ke-3 Yuan Legislatif pada hari Selasa ini (16/12) meloloskan revisi undang-undang "UU Tata Kelola Telekomunikasi”, "UU Meteorologi," "UU Pelabuhan Komersial” dan "UU Perkapalan" dan dilengkapi dengan “7 UU Kabel Bawah Laut”. Revisi undang-undang mewajibkan kapal mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System, AIS), bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi maksimum sebesar NT$10 juta, apabila akibat kelalaian atau tindakan ilegal merusak fasilitas meteorologi maka denda maksimum sebesar NT$2 juta. Selain itu, kapal yang melakukan perbuatan mencuri atau merusak kabel bawah laut, maka kapal tersebut akan disita.
Berkaitan dengan putusnya kabel bawah laut di Taiwan yang makin sering terjadi, Yuan Eksekutif mengusung “7 Undang-Undang Kabel Bawah Laut”, yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan kabel bawah laut, menjamin pelayanan publik tetap berjalan dengan baik untuk meningkatkan keamanan nasional.
Tanggal 9 Desember 2025, Yuan Legislatif meloloskan revisi “7 Undang-Undang Kabel Bawah Laut” yang mencakup kausal “UU Industri Kelistrikan”, “UU Industri Gas Alam”, “UU Penyediaan Air”, pada sidang pembacaan ke-3 per tanggal 16 Desember 2025, berlanjut menyelesaikan “UU Tata Kelola Telekomunikasi”, “UU Meteorologi”, “UU Pelabuhan Komersial”, dan “UU Perkapalan”.
Untuk mengatasi kapal-kapal yang berlabuh ilegal di area pelabuhan dalam jangka panjang, setelah UU pelabuhan komersial direvisi, maka kapal yang dianggap menghalangi penjadwalan sandar atau keselamatan pelabuhan dapat diperintahkan untuk meninggalkan pelabuhan dalam waktu 3 bulan, apabila ada pelanggaran maka kapal bisa langsung dipindahkan, masih ada kausal tambahan bahwa, dalam waktu yang ditentukan kapal masih berlabuh tanpa ada alasan yang tepat, tidak peduli atas kepemilikannya, maka kapal tersebut akan disita.
UU Perkapalan yang telah direvisi mewajibkan kapal mengaktifkan AIS maka di masa mendatang bagi kapal-kapal Republik Tiongkok berlabuh di perairan dalam batas luar laut teritorial Republik Tiongkok atau kapal non Republik Tiongkok berada dalam kawasan perairan terbatas Taiwan maka AIS kapal wajib beroperasi dengan normal, dan mengirimkan informasi identitas kapal yang benar, apabila melanggar maka pemilik kapal akan didenda antara NT$30.000 - NT$10 juta.
Berkaitan dengan revisi undang-undang ini juga memperberat sanksi dan hukuman bagi yang sengaja melakukan tindakan merusak infrastruktur utama, dalam sidang pembacaan ke-3 Yuan Legislatif meloloskan barang siapa pun yang melakukan kelalaian atau perbuatan ilegal yang merusak fasilitas meteorologi maka akan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, ditahan dan dikenakan sanksi denda maksimum NT$2 juta.
Revisi UU Tata Kelola Telekomunikasi pasal 72 mengatu bahwa, alat, kapal, dan mesin lain yang digunakan dalam pencurian, perusakan, atau tindakan ilegal lainnya yang merusak fasilitas penting seperti kabel bawah laut, maka tanpa menanyakan kepada pelaku kejahatan akan langsung disita, dan dapat dilelang atau dijual yang disesuaikan dengan kondisi kasusnya.
Setelah "7 UU Kabel Bawah Laut" diloloskan, legislator DPP Wu Szu-yao mengatakan, “Kami juga menggunakan kesempatan ini untuk memperkuat seruan kepada partai berkuasa dan partai oposisi, apapun hal yang menyangkut keamanan nasional dan mata pencaharian masyarakat, maka perlu mengesampingkan pandangan politik dari parpol masing-masing, berharap semua bisa saling berkoordinasi di bawah payung hukum 7 UU Kabel Bawah Laut, secara bertahap mempromosikan usungan peningkatan taraf hidup masyarakat yang diajukan oleh instansi Kementerian.”
Legislator Kuomintang (KMT) Lu Ming-che (魯明哲) mengemukakan, dengan diloloskannya 7 UU Kabel Bawah Laut akan sangat bermakna bagi perlindungan keamanan nasional dan sumber mata pencaharian masyarakat, terlebih-lebih dalam beberapa tahun terakhir ini kabel bawah laut kerap kali dirusak. Setelah UU direvisi maka instansi yang berkepentingan memiliki wewenang untuk menyelidiki, menelaah bahkan melakukan tindakan pencegahan tindakan destruktif secara dini.