(Taiwan, ROC) -- Media melaporkan bahwa Kantor Kejaksaan Wilayah Yilan telah membongkar kelompok jaringan pembelian paspor, dengan setidaknya 14 paspor Taiwan telah dikirim ke luar negeri. Kementerian Luar Negeri Taiwan (MOFA) menyatakan pada 19 Januari, pihaknya telah menempatkan paspor-paspor yang terlibat dalam pengawasan dan terus bekerja sama dengan penyelidikan dari Biro Investigasi Kriminal (CIB). Menjual paspor atau memberikannya kepada orang lain untuk penyamaran identitas adalah ilegal dan merusak kemudahan perjalanan bebas visa Taiwan yang telah susah payah diraih.
Menurut pemberitaan Liberty Times (LTN), Kantor Kejaksaan Wilayah Yilan telah mengungkap sindikat pemalsuan paspor sejak Maret 2024. Para tersangka telah mengirimkan setidaknya 14 paspor Taiwan ke luar negeri dan menjualnya kepada klien asal Tiongkok dengan harga €10.000 per paspor.
Pada 19 Januari malam, MOFA menyatakan, bahwa pihaknya telah menerima informasi intelijen dari Biro Investigasi Kriminal (CIB) Ditjen Kepolisian Nasional, Kementerian Dalam Negeri, pada Oktober 2023 mengenai kejahatan terkait paspor dalam kasus ini. Selain aktif bekerja sama dengan memberikan informasi yang relevan, MOFA telah menempatkan paspor yang terlibat di bawah pengawasan dan terus menjalin kontak erat dengan CIB untuk sepenuhnya bekerja sama dengan penyelidikan.
MOFA menjelaskan, para anggota kelompok kriminal tersebut didakwa oleh Kejaksaan Wilayah Yilan pada April 2024 dan dijatuhi hukuman tahun ini oleh Pengadilan Wilayah Yilan dengan masa hukuman penjara mulai dari 1 tahun 2 bulan hingga 2 tahun 2 bulan.
MOFA menekankan, pihaknya selalu berupaya maksimal dalam memerangi kejahatan terkait paspor, menjaga kontak dan kerja sama yang erat dengan kepolisian dan otoritas imigrasi dalam dan luar negeri untuk secara aktif mencegah penyalahgunaan paspor Taiwan oleh kelompok atau individu kriminal, dan untuk memastikan kredibilitas paspor Taiwan yang baik di tingkat internasional.
MOFA mencatat, karena paspor Taiwan saat ini menikmati akses bebas visa (visa di tempat, e-visa) ke 177 negara dan wilayah, maka mudah menjadi target kelompok kriminal.
MOFA mendesak masyarakat untuk menjaga dan menggunakan paspor mereka dengan benar dan sah secara hukum, serta waspada untuk tidak menjual atau mempersilakan orang lain menggunakan paspor mereka atau atas nama mereka. Pelanggar akan menghadapi penjara 7 tahun atau denda hingga NT$700.000, yang dapat merusak kemudahan perjalanan bebas visa yang telah susah payah diraih Taiwan dan memengaruhi hak dan kepentingan seluruh rakyat Taiwan.