Seorang bayi berkewarganegaraan Indonesia baru genap 2 bulan dianiaya oleh pengasuhnya, menyebabkan bayi tersebut menderita keterlambatan perkembangan kognitif, melalui upaya bersama Kejaksaan Distrik Nantou dan Asosiasi Dukungan Korban Kejahatan (Association for Victim Support/AVS), membantu bayi tersebut kembali ke pangkuan ibunya di Indonesia, dan memberikan dana kompensasi korban kejahatan sebagai dana rehabilitasi dan perawatan.
Pada Juni 2024, AVS cabang Nantou menerima rujukan dari Kejaksaan Distrik Nantou mengenai seorang bayi Indonesia berusia 2 bulan yang diduga dianiaya oleh pengasuhnya, yang mengakibatkan kerusakan parah pada fungsi motorik dan kognitifnya. Setelah pulih dari koma dan keluar dari rumah sakit, bayi tersebut diasuh oleh Ketua Asosiasi Peduli Pekerja (PPIL) Kuan Chen-yi(官宸誼).
Berdasarkan dari naskah pers yang diterbitkan oleh Kejaksaan Distrik Nantou, setelah lebih dari 1 tahun berjalan, berkat bantuan AVS cabang Nantou dan Kejaksaan Distrik Nantou, bayi tersebut dapat pulang ke Indonesia (20/1). Melalui kerja sama antara AVS dan Yayasan Budha Tzu Chi, yang diambil alih Tzu Chi Indonesia untuk merawat bayi tersebut, termasuk perawatan dan pengobatan lanjutan di Indonesia dan mengelola dana kompensasi cedera serius khusus untuk pertumbuhan bayi tersebut.
Kejaksaan Distrik Nantou mengatakan, pada Maret 2025 yang lalu, Menteri Kehakiman Cheng Ming-chien(鄭銘謙) dan Kepala Jaksa Chang Dou-hui (張斗輝) dari Kejaksaan Tinggi Taiwan telah mengetahui kasus tersebut dan membesuk bayi tersebut. Menteri Kehakiman Cheng Ming-chien menginstruksikan agar sumber daya peradilan dan sosial terus diintegrasikan untuk memperkuat perawatan dan pendampingan. Jaksa Agung Kuo Ching-tung(郭景東) dari Kejaksaan Distrik Nantou dan Ketua AVS cabang Nantou Wu Ming-hsien(吳明賢) juga mengunjungi bayi tersebut beberapa kali. Sebelumnya bayi ini menderita kelainan seperti tidak dapat duduk atau berbicara sendiri, setelah menjalani perawatan dan secara bertahap belajar duduk, merangkak, berjalan, dan berbicara, dan patah tulangnya mulai pulih secara berangsur-angsur.
Kejaksaan Distrik Nantou mengatakan bahwa dengan mempertimbangkan rehabilitasi dan perawatan jangka panjang yang akan dibutuhkan anak korban, maka dana kompensasi untuk korban kejahatan telah diputuskan dan akan dikelola oleh AVS cabang Nantou melalui sistem perwalian untuk pembayaran bertahap, bekerja sama Yayasan Tzu Chi Indonesia untuk memberikan kompensasi bertahap yang akan membiayai kebutuhan hidup, rehabilitasi, dan perawatan anak di masa depan.
Berdasarkan putusan pidana Pengadilan Distrik Nantou, seorang pekerja migran Indonesia yang dipanggil Putri adalah pekerja ilegal, ia menjadi pengasuh bayaran, merawat bayi dari anak pekerja migran Indonesia, selama 10-15 Juli 2023, pelaku bernama Putri menganiaya bayi yang diasuh di rumah sewaannya, tindakannya menyebabkan bayi tersebut mengalami cedera otak dan penumpukan darah pada otak (Subdural hematoma). Setelah menjalani perawatan dan rehabilitasi, bayi tersebut didiagnosa menderita keterbelakangan intelektual ringan. Atas perbuatannya, pada bulan Desember tahun lalu, Putri dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.