Biro Perlindungan Lingkungan Kota New Taipei memberlakukan sistem baru pengelolaan limbah dapur yang lebih sederhana dan bertujuan meningkatkan keamanan pangan serta efisiensi daur ulang.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari masyarakat, terkait pemilahan cangkang telur, kini telah mendapatkan jawaban yang jelas.
Kebijakan utama dalam sistem baru ini adalah penghentian total penggunaan limbah dapur rumah tangga sebagai pakan ternak babi, guna menekan risiko penyebaran penyakit hewan.
Konsekuensi langsung bagi warga adalah tidak diperlukannya lagi pemilahan antara limbah dapur mentah dan matang. Prosedurnya kini disederhanakan menjadi tiga langkah, tiriskan air, gabungkan semua jenis sisa makanan, lalu buang ke dalam tong limbah dapur yang disediakan.
Menjawab kebingungan publik, Biro Perlindungan Lingkungan mengklarifikasi bahwa cangkang telur, bersama dengan sisa makanan lunak lainnya seperti kepala dan kulit udang, secara resmi diklasifikasikan sebagai limbah dapur. Warga diimbau untuk meniriskan airnya terlebih dahulu sebelum menyerahkannya untuk didaur ulang.
Namun, terdapat pengecualian penting. Benda-benda bertekstur sangat keras yang sulit terurai, seperti tulang hewan berukuran besar, cangkang kerang, dan cangkang tiram, harus tetap diperlakukan sebagai sampah umum.
Selain itu, daging mentah atau jeroan yang belum dimasak juga tidak boleh dimasukkan ke dalam tong limbah dapur. Warga diingatkan untuk membuang barang-barang tersebut ke dalam kantong sampah khusus yang telah ditentukan.