Persekongkolan antar petugas imigrasi Kabupaten Yilan dengan pihak luar melakukan tindak kejahatan, diduga ketua tim dan 3 orang kepala divisi melakukan pemalsuan pelaporan kasus pekerja migran hilang kontak dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) palsu, kemudian mengajukan bonus kepada Kementerian Ketenagakerjaan, dana bonus ditransfer ke rekening fiktif milik pasangan suami istri, total mengklaim dana senilai lebih dari NT$30.000. Kejaksaan Yilan mendakwa 6 orang berdasarkan UU pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen, sementara ketua tim dan kepala divisi Imigrasi yang didakwa, telah diberhentikan dari jabatannya.
Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) mengajak warga untuk melaporkan pekerja migran yang berstatus hilang kontak, tergantung pada jumlah kasus yang tertangkap akan memberikan bonus antara NT$5.000 -NT$20.000. Kejaksaan Yilan menerima informasi bahwa beberapa anggota tim operasi khusus keimigrasian memalsukan laporan pekerja hilang kontak, menggunakan rekening fiktif untuk mengklaim bonus NT$5.000 per kasus, bulan November 2024, pihak kejaksaan mengerahkan tim penyelidikan untuk menginterogasi 6 orang terdakwa.
Surat dakwaan menunjuk, ketua tim bermarga Chung mengetahui penerjemah Pan dan suaminya bermarga Chen tidak pernah melaporkan kasus pekerja migran hilang kontak kepada imigrasi, sejak Agustus 2019 menerima laporan pengaduan, disampaikan kepada 3 anggota staf untuk membuat BAP, kemudian mengajukan bonus kepada Kementerian Ketenagakerjaan, dana bonus ditransfer ke rekening ibu Pan dan suaminya Chen.
Apakah Ketua Chung dan 3 kepala divisi mendapatkan keuntungan dari pengajuan bonus ini? Investigasi kejaksaan mengungkapkan, bonus tersebut hanya disetorkan ke rekening penerjemah bernama Pan dan suaminya, tanpa ada transaksi keuangan antara mereka dan ke-4 petugas Imigrasi, namun, karena hal ini melanggar Undang-Undang Anti Korupsi, yang menetapkan bahwa pejabat publik dan pejabat non-publik yang bersekongkol untuk menipu orang lain merupakan kejahatan serius yang dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun, dan akan dituntut secara hukum.
Ditjen Imigrasi mengatakan, pihaknya mematuhi penyelidikan yudisial dan tidak akan mentolerir pelanggaran ini. Personel yang terlibat telah diberhentikan dari tugas mereka dan dikenakan tindakan disiplin berdasarkan Undang-Undang Disiplin Pelayanan Publik, dan meminta pertanggungjawabannya.