Kementerian Pertanian (MOA) telah mengumumkan peraturan baru yang mewajibkan penggunaan telur yang telah dicuci dan disortir (washed eggs) bagi sejumlah pelaku usaha skala besar di sektor makanan dan minuman, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 mendatang.
Kebijakan ini, yang menyasar jaringan restoran, industri roti, dan kedai sarapan dengan skala tertentu, bertujuan untuk meningkatkan standar keamanan pangan dan kapabilitas pelacakan produk. Namun, pengumuman ini memicu kekhawatiran publik mengenai potensi kenaikan biaya operasional yang pada akhirnya dapat dibebankan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga.
Menjawab keresahan tersebut, Departemen Peternakan MOA menjelaskan bahwa aturan ini dirancang dengan sasaran yang spesifik dan tidak berlaku untuk semua pelaku usaha. Regulasi ini hanya menargetkan jaringan restoran dengan 30 gerai atau lebih, industri roti dengan 15 gerai atau lebih, jaringan kedai sarapan dengan 50 gerai atau lebih, atau perusahaan dengan modal terdaftar mencapai NT$10 juta. Diperkirakan sekitar 330 perusahaan dengan total lebih dari 13.000 gerai akan terdampak. Pelaku usaha skala kecil di tingkat hilir tidak termasuk dalam kewajiban ini.
Terkait potensi kenaikan harga, MOA menegaskan bahwa perbedaan harga antara telur cuci dan telur yang belum dicuci di pasar saat ini sangat terbatas. Seiring dengan perluasan skala implementasi dan optimalisasi proses, biaya produksi dan logistik terkait justru diharapkan dapat semakin ditekan.
Untuk memitigasi dampak terhadap industri, pemerintah juga akan terus mendorong program pendukung seperti Rencana Peningkatan Logistik Rantai Dingin, yang memberikan subsidi kepada peternak dan pelaku usaha pencucian untuk memodernisasi peralatan mereka.
Pelaku usaha yang terdampak nantinya juga diwajibkan untuk menerapkan pencetakan label pada setiap butir telur dan mendaftarkan alur distribusinya ke dalam sistem pelacakan nasional. Kegagalan untuk mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi denda yang dapat dijatuhkan secara berulang.