Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek, tradisi bersih-bersih dan memperbarui perabotan rumah tangga mencapai puncaknya. Namun, di tengah semangat menyambut tahun yang baru, banyak masyarakat yang masih bingung mengenai cara membuang peralatan masak bekas dengan benar. Biro Perlindungan Lingkungan (EPA) mengingatkan bahwa kesalahan dalam memilah sampah dapur ini tidak hanya merepotkan petugas kebersihan, tetapi juga dapat dikenakan sanksi denda yang tidak sedikit, yakni antara NT$1.200 hingga NT$6.000.
Pihak berwenang memberikan panduan yang jelas untuk membedakan klasifikasi sampah peralatan masak. Produk yang seluruhnya terbuat dari bahan logam, seperti wajan anti lengket, wajan besi, panci tembaga, panci aluminium, dan panci stainless steel, dikategorikan sebagai limbah logam yang dapat didaur ulang. Kategori ini juga mencakup peralatan elektronik dapur seperti penanak nasi (rice cooker) dan air fryer, serta perkakas logam lainnya seperti pisau, sendok, dan spatula.
Semua barang di atas harus diserahkan kepada truk daur ulang yang beroperasi bersamaan dengan truk sampah umum.
Sebaliknya, peralatan yang terbuat dari bahan non-logam atau komposit harus dibuang sebagai sampah umum. Contohnya termasuk panci keramik, spatula silikon, dan berbagai peralatan masak lain yang terbuat dari bahan campuran.
Biro Perlindungan Lingkungan juga memberikan imbauan khusus terkait keamanan. Jika peralatan masak tersebut pecah atau rentan pecah, masyarakat diwajibkan untuk membungkusnya dengan aman, misalnya menggunakan kertas koran tebal, dan memberikan label yang jelas bertuliskan Mudah Pecah (Fragile) untuk mencegah cedera pada petugas pengangkut sampah. Aturan ini menegaskan bahwa kepedulian terhadap proses daur ulang dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama yang memiliki konsekuensi hukum.