Food and Drug Administration (FDA) Taiwan kembali memperketat pengawasan di perbatasan dengan mencegat dan menolak masuk lebih dari 3,4 ton produk makanan ringan asal Indonesia.
Enam jenis produk, termasuk keripik pisang, keripik singkong, dan kacang olahan, ditemukan mengandung pemanis buatan yang tidak diizinkan dan aflatoksin dengan kadar yang jauh melampaui ambang batas aman.
Penemuan ini menyoroti tantangan berkelanjutan dalam memastikan keamanan produk pangan impor.
Dalam rilis resminya, FDA merinci bahwa lima gelombang produk biskuit dan keripik terdeteksi mengandung sakarin dan siklamat, dua jenis pemanis buatan yang penggunaannya tidak diizinkan untuk kategori produk tersebut.
Produk makanan ringan Pisang Panjang asal Indonesia yang dicegat diperbatasan Taiwan. (FDA)
Sementara itu, satu produk kacang olahan ditemukan memiliki kadar Aflatoksin B1 sebesar 158 mikrogram per kilogram, angka yang sangat mengkhawatirkan mengingat batas aman yang ditetapkan oleh standar Taiwan hanya 2 mikrogram per kilogram.
Aflatoksin adalah racun yang diproduksi oleh jamur dan dikenal bersifat karsinogenik.
Keripik Singkong (Cassava SJ) asal Indonesia yang ditahan di perbatasan Taiwan. (FDA)
Insiden ini bukan yang pertama kali terjadi. Statistik FDA menunjukkan bahwa dalam enam bulan terakhir, tingkat ketidaklulusan inspeksi untuk produk makanan ringan dari Indonesia mencapai 2,4%, dengan pelanggaran berulang terkait penggunaan pengawet, pemanis, dan kontaminasi aflatoksin.
Sebagai respons atas temuan ini, FDA telah meningkatkan level pengawasan dengan menerapkan sistem inspeksi 100% atau pemeriksaan gelombang demi gelombang untuk semua produk makanan ringan yang diimpor dari Indonesia. Seluruh produk yang tidak memenuhi standar dalam kasus ini telah diperintahkan untuk dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan di perbatasan, memastikan tidak ada yang masuk ke rantai pasokan konsumen di Taiwan.