Di tengah semangat melakukan pembersihan menjelang Tahun Baru Imlek, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilah pakaian bekas. Biro Perlindungan Lingkungan Kota New Taipei secara khusus mengeluarkan peringatan keras bahwa tidak semua produk tekstil dapat didaur ulang. Kesalahan dalam membuang empat jenis pakaian tertentu tidak hanya akan menyulitkan petugas kebersihan, tetapi juga dapat berujung pada denda hingga NT$6.000 sesuai dengan Undang-Undang Pembuangan Limbah.
Jenis pakaian yang paling sering salah dimasukkan adalah tiga serangkai pakaian dalam, masing-masing Adalah celana dalam, bra, dan baju tidur. Karena alasan kebersihan dan kontak langsung dengan bagian tubuh pribadi, ketiga item ini secara tegas dikategorikan sebagai sampah umum dan tidak dapat didaur ulang.
Kategori keempat yang dilarang adalah pakaian yang sudah dalam kondisi rusak atau kotor, karena telah kehilangan nilai guna ulangnya. Keempat jenis pakaian ini harus dibuang langsung ke dalam kantong sampah khusus dan diserahkan kepada truk sampah reguler.
Selain itu, masyarakat juga seringkali keliru menganggap produk tekstil rumah tangga lain sebagai barang daur ulang. Perlengkapan tidur seperti selimut, bantal, dan seprai, serta aksesori seperti topi, sepatu, kaus kaki, dan bahkan tas, semuanya tidak termasuk dalam lingkup daur ulang pakaian bekas.
Pihak berwenang menjelaskan bahwa hanya pakaian luar seperti kemeja dan celana yang masih dalam kondisi bersih, utuh, dan layak pakai yang memenuhi standar daur ulang. Niat baik untuk beramal melalui daur ulang bisa berbalik menjadi beban finansial jika tidak diiringi dengan pemahaman aturan yang benar.