Danau Liyu di Hualien pada tanggal 19 Februari terjadi kecelakaan perahu angsa terbalik mengakibatkan anak usia 9 tahun tenggelam dan meninggal dunia. Kantor Pengelola Kawasan Pemandangan Nasional Lembah Longitudinal Timur, Direktorat Jenderal Pariwisata, Kementerian Transportasi kemarin (22/2) menyampaikan, selain pihaknya berkooperatif dengan penyelidikan kepolisian, secara bersamaan juga akan mengaktifkan mekanisme pemeriksaan keselamatan di air, serta bersama pemda setempat memperkuat mekanisme pengawasan.
Kantor Pengelola Kawasan Pemandangan Nasional Lembah Longitudinal Timur mengatakan, kawasan danau Liyu saat ini menyediakan aktivitas rekreasi perahu kecil bermotor untuk angkutan penumpang dan aktivitas rekreasi tanpa motor seperti sepeda air dan kano.
Kecelakaan tersebut terjadi di perairan sebelah timur Danau Liyu, area yang digunakan untuk aktivitas perahu bermotor dan tanpa motor secara bersamaan, bukan area larangan (sebagaimana yang ditetapkan sebagai area A. Berdasarkan peraturan pengawasan “larangan kapal berlayar di kawasan perairan danau Liyu” menetapkan, batas kecepatan perahu tidak diperkenankan melampaui 10 mil laut per jam, upaya sosialiasi keselamatan dan pemeriksaan kecepatan di kawasan dilakukan secara berkelanjutan.
Kantor pengelola tersebut menyampaikan, keselamatan kawasan air merupakan tanggung jawab pengelolaan kawasan pusat dan pihak pengelola lokal, maka diperlukan pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah. Selanjutnya, akan meminta Pemkab Hualien dan unit-unit terkait untuk mempelajari
penguatan rencana zonasi dan sistem pengelolaan perairan, dan akan terus menyempurnakan peraturan pengawasan terkait dengan merujuk pada pengalaman dari kabupaten/kota lainnya.
Kantor pengelola tersebut menyampaikan, saat ini yang terpenting adalah klarifikasi penyebab kecelakaan dan perbaikan mekanisme, untuk menghindari tragedy serupa terulang kembali. Pemeriksaan terkait akan terus dikonfirmasi dan usulan langkah-langkah perbaikan nyata akan terus diperbarui.