Bebas visa masuk ke negara lain untuk berwisata, bisnis dan lainnya sudah menjadi kegiatan pertukaran yang umum, tetapi bukan dimanfaatkan untuk tindakan penipuan, bekerja illegal dan lainnya. Kementerian Luar Negeri tanggal 24 Februari kemarin menyampaikan, belakangan ini kerap menerima laporan beberapa warga Taiwan yang menggunakan kemudahan bebas visa masuk ke Tailan, lalu transfer ke sindikat penipuan di Myanmar atau Kamboja, atau menggunakan bebas visa masuk ke Korea untuk melakukan penipuan telekomunikasi, perjudian online, kurir illegal dan tindakan melanggar hukum lainnya. Kementerian Luar Negeri mengingatkan, dengan kedisplinan dan menjaga kehormatan diri dari masyarakat barulah dapat mempertahankan citra negara dan mendapatkan kepercayaan pemberian bebas visa, juga menekankan bahwa layanan pertolongan darurat pemerintah bukan mekanisme untuk tindakan ilegal di luar negeri.
Kementerian Luar Negeri mengemukakan, tindakan warga Taiwan yang memanfaatkan bebas visa masuk ke negara lain untuk melakukan tindakan illegal, telah menjadi perhatian penegak hukum Tailan dan Korea, ini tidak hanya merusak citra internasional negara, juga berdampak negatif pada rasa saling percaya dan kerja sama antar negara, kepolisian setempat dan otoritas imigrasi.
Selain merusak citra Taiwan, Kemenlu menyampaikan, sebagian dari warga Taiwan tidak saja sudah mengetahui risiko atau setelah dinasehati staf di luar negeri tetapi masih tetap ke tempat sindikat penipuan, bahkan keluarganya mengetahui anggota keluarganya terlibat dalam pekerjaan illegal atau abu-abu, dan setelah mendapatkan kesulitan baru meminta pihak pemerintah untuk menggerakan bala bantuan untuk menolongnya.
Kemenlu mengemukakan, pemerintah menyediakan bantuan bagi orang yang memerlukan kepedulian, bukan disediakan untuk membantu mereka yang melakukan tindakan kejahatan, “Jika orang tersebut sudah mengetahui jelas risiko dan tetap melakukannya, maka konsekuensi dan tanggung jawab terkait tidak dapat sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah”.
Kemenlu menegaskan, ada 62 negara yang menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Tiongkok, 67 negara menandatangani perjanjian bantuan timbal balik peradilan pidana. Beberapa waktu lalu ada warga Taiwan yang ditahan karena melakukan tindakan kejahatan, dan dilaporkan ke konsulat Tiongkok oleh pihak berwenang negara tersebut, untuk itu warga Taiwan tersebut mungkin akan dideportasi ke Tiongkok.
Kemenlu mengingatkan, apabila melakukan atau terlibat tindakan kejahatan di luar negeri, selain harus berhadapan dengan hukum pidana negara bersangkutan, juga mungkin dapat dikirim dan diadili di Tiongkok, akibatnya sangat serius.