(Taiwan, ROC) -- Seorang perempuan berkewarganegaraan Latvia mengikuti permintaan seorang pria yang dikenalnya melalui hubungan asmara di internet yang mengaku sebagai perwira militer. Dirinya diminta pergi ke Malaysia untuk mengambil “hadiah Natal” sebelum datang ke Taiwan untuk bertemu. Namun saat masuk ke Bandar Udara Internasional Taoyuan, petugas menemukan dirinya membawa narkotika jenis heroin seberat 3,63 kilogram yang disembunyikan. Polisi Penerbangan kemudian menyerahkannya kepada pihak berwenang untuk diproses hukum dengan dugaan melanggar UU Pencegahan Bahaya Narkotika.
Dirjen Bea Cukai Taipei bersama tim pemeriksaan keamanan dari Kepolisian Bandara pada akhir Desember tahun lalu menemukan citra mencurigakan pada bagasi milik seorang perempuan berkewarganegaraan Latvia berinisial M (49), saat melakukan pemeriksaan X-ray terhadap bagasi penumpang penerbangan Malaysia Airlines MH-366 yang tiba dari luar negeri.
Setelah bagasi tersebut dibuka untuk diperiksa, petugas menemukan narkotika golongan I jenis heroin yang disembunyikan di dalam koper dengan berat kotor 3,63 kg.
Kepala Tim Divisi Investigasi Kriminal Biro Polisi Penerbangan No.3, Zhang Cong-long (張驄瀧) menyatakan bahwa perempuan berinisial M tersebut mengaku kepada polisi jika dirinyaa berkenalan dengan seorang pria yang mengaku sebagai “perwira militer” melalui sebuah aplikasi, dan keduanya kemudian menjalin hubungan asmara secara daring.
Pria tersebut menyediakan tiket pesawat dan akomodasi serta mengundang M untuk berlibur ke Taiwan. Namun, dirinya terlebih dahulu meminta M terbang ke Kuala Lumpur untuk mengambil sebuah koper yang disebut berisi “hadiah Natal”, lalu menyerahkannya saat mereka bertemu di Taiwan.
Saat setelah M menginjakkan kakinya di Bandara Internasional Taoyuan dan dirinya pun ditangkap oleh petugas bea cukai, dan menyadari bahwa “hadiah Natal” yang dimaksud ternyata berisi narkotika golongan I jenis heroin.
Zhang Cong-long (張驄瀧) menyatakan bahwa nilai pasar narkotika tersebut diperkirakan melebihi NT$30 juta. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Distrik Taoyuan untuk penyelidikan dan penuntutan dengan dugaan melanggar UU Pencegahan Bahaya Narkotika.
Penyelundupan narkotika golongan pertama dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jika dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, maka pelaku juga dapat dikenai denda hingga NT$30 juta. Biro Polisi Penerbangan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba melanggar hukum.

(Foto: Biro Polisi Penerbangan)

(Foto: Biro Polisi Penerbangan)