(Taiwan, ROC) – Guna menekan maraknya kasus mengemudi tanpa SIM, sejak 31 Januari 2026 pemerintah secara signifikan menaikkan jumlah denda serta memperberat tanggung jawab terkait.
Berdasarkan statistik kepolisian Kota Chiayi menunjukkan, dalam lebih dari satu bulan sejak aturan baru diberlakukan, pihaknya telah menindak sebanyak 181 kasus pengemudi tanpa SIM.
Aturan lalu lintas baru menetapkan bahwa mengendarai sepeda motor tanpa SIM dapat dikenai denda maksimal NT$36.000. Sementara itu, mengemudi kendaraan kecil tanpa SIM dapat didenda hingga NT$60.000, dan kendaraan besar hingga NT$80.000.
Selain itu, peraturan tersebut juga menegaskan jika pemilik kendaraan mengetahui seseorang tidak memiliki SIM tetapi tetap meminjamkan kendaraannya, maka pemilik kendaraan akan dikenai denda dengan jumlah yang sama seperti pengemudi yang melanggar. Dalam kasus yang serius, plat nomor kendaraan dapat ditahan atau kendaraan bahkan dapat disita.
Aturan baru ini juga memperpanjang masa penelusuran bagi pelanggaran berulang menjadi 10 tahun. Jika melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya, pelaku akan langsung dikenai denda maksimal serta penangguhan pelat nomor kendaraan selama 6 bulan. Jika kembali melanggar, denda akan ditambahkan secara kumulatif tanpa batas maksimum.
Saat melakukan penegakan hukum, polisi dapat langsung memindahkan kendaraan di tempat, menyita pelat nomor, serta mengaitkannya dengan status kelayakan SIM. Jika pelanggaran tersebut menyebabkan luka berat atau kematian, pelaku akan menghadapi hukuman paling berat berupa pencabutan SIM dan dilaran mengikuti ujian SIM seumur hidup.
Polisi Kota Chiayi menyatakan bahwa sejak aturan baru diberlakukan selama lebih dari satu bulan, tercatat 181 kasus pengemudi tanpa SIM yang ditindak.
Berdasarkan analisis distribusi usia dari kasus yang ditilang, terdapat sebanyak 17 orang berusia di bawah 18 tahun, 132 orang berusia 18 hingga 64 tahun, dan 32 orang berusia 65 tahun ke atas. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran mengemudi tanpa SIM tidak hanya terjadi pada kelompok tertentu, melainkan ditemukan di berbagai kelompok usia.
Pihak Kepolisian menyatakan bahwa dari kasus penindakan tersebut, sebanyak 85 kasus pengemudi tanpa SIM berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas. Hal ini menunjukkan bahwa mengemudi tanpa SIM masih menimbulkan risiko tertentu terhadap keselamatan lalu lintas di jalan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar memperoleh SIM seusai peraturan terlebih dahulu sebelum berkendara di jalan, serta tidak mengambil risiko dengan melanggar aturan dan mengemudi tanpa izin.