Kementerian Pertanian kemarin (10/3) mengumumkan revisi “Peraturan Larangan Memelihara, Impor-Ekspor Hewan Tertentu”, yang akan diberlakukan 1 Mei, masyarakat dilarang memelihara 641 jenis binatang diantaranya rakun, buaya muara, spesies ular berbisa.
Kementerian Pertanian merilis naskah pers dan menyampaikan, ada 641 spesies hewan yang dilarang untuk dipelihara, sebagian besar (640 spesies) hewan sudah dilarang impor sejak tahun 2022, karena mempertimbangkan hewan-hewan ini umumnya memiliki racun yang sangat mematikan, lagipula tidak tersedia serum penangkal racun yang sesuai di Taiwan, maupun hewan tersebut bersifat ganas (untuk revisi peraturan kali ini menambahkan spesies buaya muara).
Kementerian Pertanian mengatakan, jika hewan jenis ini ditelantarkan atau lolos secara tidak sengaja, bisa menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat dan lingkungan. Setelah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan, maka pihaknya mengumumkan larangan ini dan menerbitkan masa pemberitahuan, dan mulai 1 Mei akan penerapan larangan ini diperluas dari “larangan impor” hingga “larangan memelihara di rumah”.
Kementerian Pertanian menegaskan, untuk menjamin hak-hak tuan pemelihara hewan, bagi yang telah memiliki hewan-hewan jenis tersebut sebelum peraturan ini diberlakukan maka tetap diizinkan, namun diwajibkan untuk mendaftar dan mengisi data melalui “Situs Registrasi Hewan Yang Dilarang” dalam kurun waktu 1 bulan setelah peraturan ini diberlakukan, selanjutnya petugas pemerintah daerah akan melakukan inspeksi ke lapangan untuk memastikan kondisi binatang, jika memenuhi persyaratan barulah pemiliknya berhak memelihara binatang tersebut.
Kementerian Pertanian mengatakan, target pengawasan kali ini adalah mengatur hewan peliharaan dalam rumah, sementara itu, bagi pelaku usaha pameran/ pertunjukan satwa, binatang percobaan untuk penelitian atau peternak (seperti peternakan buaya muara), selama memenuhi peraturan yang berlaku maka bisa mengajukan izin kepada pemerintah kabupaten/kota.
Kementerian Pertanian mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lingkungan mereka sendiri saat memilih hewan peliharaan, jangan memelihara hewan yang berbahaya, serta berkomitmen untuk memelihara dan tidak menelantarkan, demi menjaga keamanan umum dan kesejahteraan hewan