Ditjen Pengawas Makanan dan Obat-obatan Taiwan (Taiwan Food and Drug Administration/TFDA) beberapa hari lalu mengumumkan hasil terbaru pemeriksaan produk impor yang memenuhi persyaratan. Produk “Red Jujube” dari Tiongkok yang diimpor oleh sebuah pabrik makanan ternama di Taichung “Ta Miaw Ko Food Co., Ltd.” terdeteksi mengandung residu pestisida, untuk produk terkait akan dikembalikan atau dimusnahkan. Selain itu mangkuk kertas pada kemasan produk kentang goreng “Potato Corner” yang dimasukan dari Filipina oleh perusahaan Fujin Tree juga terdeteksi adanya kandungan optical brighteners (bahan kimia yang digunakan untuk meningkatkan tampilan material dengan membuatnya tampak lebih putih dan cearh), sehingga seluruh produk ini dimusnahkan di perbatasan.
TFDA mengeluarkan pengumuman bahwa produk “jujube besar” yang diimpor dari Tiongkok oleh Ta Miaw Ko Food terdeteksi mengandung residu “profenofos” dan “propargite” yang tidak memenuhi persyaratan pada pekan lalu, kali ini kembali mendapatkan jujube yang diimpor mengandung “trichlorfon” dan “dichlorvos” sehingga sebanyak 8.500 kantong dengan berat 5.100 kg barang akan dikembalikan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan.
Dalam laporan pemeriksaan kali ini juga mencekal mangkuk kertas untuk wadah kentang goring “Potato Corner” impor dari Filipina. Peralatan makan berupa mangkuk yang diimpor oleh mportir Fujin Tree untuk wadah dari produk kentang goreng “Potato Corner” dari Filipina pada tahun lalu didapati adana kandungan optical brighteners. Berdasarkan peraturan “Standar Kesehatan Kemasan Produk Makanan” peralatan makan tidak boleh mengandung optical brighteners, untuk itu berdasarkan peraturan “Manajeman Keamanan Kesehatan Produk Pangan” pasal ke-17, semua produk sebanyak 80 ribu buah dengan berat total 560 kg harus dimusnakan atau dikirim balik, dan TFDA akan memperketat pemeriksaan produk yang diimpor oleh Fujin Tree dari pemeriksaan random 20% dinaikan menjadi 50%.
Sementara itu, ditemukan kandungan logam berat dengan jumlah yang melebihi standar yang ditentukan pada produk perairan yang diimpor dari Indonesia. Produk berupa cumi-cumi beku utuh yang dibekukan dalam bentuk asli yang diimpor oleh Chien Yi Hundred Billion Trade CO dan fillet ikan kerapu beku dari Shen Jing Co., ditemukan masing-masing mengandung logam berat kadmium dan metilmerkuri yang melebih batas standar kesehatan, sehingga 2 jenis produk dengan jumlah total lebih dari 22 ribu kg ini juga dikembalikan atau dimusnahkan sesuai peraturan.