Pemerintah secara resmi memperberat sanksi bagi pengemudi yang gagal memberikan prioritas jalan kepada kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil polisi. Amandemen terbaru terhadap Undang-Undang Lalu Lintas ini menaikkan denda secara signifikan dan memberlakukan hukuman tambahan yang lebih tegas, termasuk pencabutan plat nomor kendaraan.
Berdasarkan aturan baru yang telah berlaku, denda standar bagi pelanggar dinaikkan dari NT$3.600 menjadi rentang NT$6.000 hingga NT$30.000. Selain itu, pelanggar juga akan menghadapi pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penahanan plat nomor kendaraan selama enam bulan. Sanksi ini dirancang untuk memberikan efek jera yang lebih kuat kepada para pengemudi.
Hukuman akan menjadi jauh lebih berat apabila tindakan menghalangi tersebut mengakibatkan cedera atau kematian. Dalam kasus seperti itu, denda akan melonjak hingga NT$100.000, dan sanksi yang diterapkan bukan lagi penahanan sementara, melainkan pencabutan permanen plat nomor kendaraan, di samping pencabutan SIM.
Data dari tahun sebelumnya menunjukkan bahwa masih terdapat puluhan kasus pengemudi yang mengabaikan sirine kendaraan darurat. Otoritas lalu lintas menegaskan bahwa tugas penyelamatan sangat bergantung pada waktu. Oleh karena itu, aturan baru ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bahwa memberi jalan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebuah tindakan penghormatan terhadap nyawa.