Mantan Wali Kota Taipei, Ko Wen-je (柯文哲), yang terlibat dalam kasus Pembangunan Living Mall, dana politik, dan kasus lainnya, dijatuhi hukuman pada sidang tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Taipei pada Kamis sore kemarin (26/3). Ko Wen-je divonis hukuman penjara selama 17 tahun dan pencabutan hak politik selama 6 tahun. Putusan ini masih dapat diajukan banding.
Selain itu, Anggota Dewan Kota Taipei dari Partai Kuomintang (KMT) Angela Ying (應曉薇) divonis 15 tahun 6 bulan penjara, Ketua Core Pacific Group Sheen Ching-jing (沈慶京) 10 tahun penjara, mantan Kepala Keuangan Tim Kampanye Ko Wen-je, Lee Wen-tsung (李文宗) divonis 4 tahun 6 bulan penjara, mantan Wakil Wali Kota Taipei, Pong Cheng-sheng (彭振聲) 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun, dan mantan Kepala Departemen Pembangunan Perkotaan Kota Taipei, Huang Ching-mao (黃景茂) 6 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini juga dapat diajukan banding.
Ko Wen-je terlibat dalam empat kasus besar, termasuk kasus Pembangunan Living Mall dan dana politik. Kejaksaan Negeri Taipei mendakwanya berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi atas tuduhan menerima suap dengan melanggar tugas jabatan, mencari keuntungan pribadi, penggelapan dana publik, dan pelanggaran kepercayaan, dengan tuntutan hukuman 28 tahun 6 bulan penjara.
Pengadilan Negeri Taipei membacakan putusan tingkat pertama pada Kamis kemarin (26/3) dan mewajibkan empat terdakwa, yakni Ko Wen-je, Ying Hsiao-wei, Sheen Ching-jing, dan Lee Wen-tsung, untuk hadir di pengadilan mendengarkan putusan tersebut.