Skip to the main content block
::: Home| Panduan Website| Podcasts|
|
Language
Berita Terpopuler
繁體中文 简体中文 English Français Deutsch Indonesian 日本語 한국어 Русский Español ภาษาไทย Tiếng Việt Tagalog Bahasa Melayu Українська Panduan website

Divonis 17 Tahun Mungkinkah Ko Wen-je Maju di Pilpres 2028? MOI Beri Jawaban

27/03/2026 10:00
Penulis & Editor: Yunus Hendry
Divonis 17 Tahun Mungkinkah Ko Wen-je Maju di Pilpres 2028? MOI Beri Jawaban (CNA)
Divonis 17 Tahun Mungkinkah Ko Wen-je Maju di Pilpres 2028? MOI Beri Jawaban (CNA)

Mantan Wali Kota Taipei, Ko Wen-je (柯文哲) divonis 17 tahun penjara pada sidang tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Taipei Kamis kemarin (26/3) terkait kasus penambahan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) di lahan Livin Mall dan kasus lainnya. Menanggapi pertanyaan apakah Ko Wen-je dapat mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2028, Kementerian Dalam Negeri (MOI) menyatakan bahwa menurut ketentuan hukum, seseorang yang dijatuhi hukuman penjara 10 tahun atau lebih yang putusannya belum berkekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan mendaftar sebagai calon presiden maupun wakil presiden. Kelayakannya nanti akan bergantung pada putusan pengadilan terbaru pada saat pendaftaran pencalonan.

Pengadilan Negeri Taipei menyidangkan empat kasus besar, termasuk kasus penambahan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) di lahan Livin Mall dan kasus dana politik Partai Rakyat Taiwan (TPP), dengan putusan tingkat pertama dibacakan pada kemarin sore. Ko Wen-je dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun dan pencabutan hak politik selama 6 tahun. Putusan ini dapat dibanding.

Mengenai apakah putusan tingkat pertama ini akan menyebabkan Ko Wen-je tidak dapat mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2028, MOI pada Kamis malam menyampaikan pernyataan tertulis. Berdasarkan Pasal 26 Ayat 10 Undang-Undang Pemilihan dan Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, seseorang yang dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 10 tahun atau lebih yang putusannya belum berkekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan mendaftar sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Jika sebelum pendaftaran pencalonan pada tahun 2028, putusan tingkat kedua (banding) mengubah hukumannya menjadi di bawah 10 tahun penjara, apakah ia dapat mendaftar untuk mencalonkan diri? MOI menyatakan bahwa kasus ini masih dapat diajukan banding, dan masa pendaftaran calon untuk Pemilihan Presiden 2028 belum tiba.

Apakah ia memenuhi syarat untuk mencalonkan diri harus merujuk pada putusan terbaru saat pendaftaran pencalonan, yang akan diverifikasi secara hukum oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat (CEC).

為提供您更好的網站服務,本網站使用cookies。

若您繼續瀏覽網頁即表示您同意我們的cookies政策,進一步了解隱私權政策。 

我了解