Dirjen Imigrasi Nasional (NIA) pada Rabu kemarin (6/5) meringkus seorang pekerja migran berkebangsaan Indonesia dengan status izin tinggal legal, yang diduga terlibat dalam penjualan obat-obatan secara ilegal, bahkan bertindak sebagai perantara layanan aborsi.
Petugas Imigrasi menjemput pelaku di kediamannya untuk dibawa guna menjalani pemeriksaan. Saat ini, proses interogasi tengah berlangsung, dan pihak berwenang telah berkoordinasi dengan instansi kesehatan Kota Taipei untuk melakukan investigasi sesuai hukum yang berlaku.
Pihak NIA dalam pernyataan resminya menanggapi laporan media mengenai dugaan keterlibatan seorang pekerja migran perempuan asal Indonesia dalam penjualan obat ilegal dan perantara aborsi. NIA menyatakan telah menguasai informasi terkait dan pada tahap awal telah mengidentifikasi seorang warga negara asing yang tinggal secara legal di Taiwan sebagai target operasi. Saat ini, pihak Imigrasi terus mendalami bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Mengenai dugaan penjualan obat ilegal dan tindakan medis yang melanggar hukum, hal tersebut merupakan wewenang instansi di bawah Undang-Undang Kedokteran dan Undang-Undang Urusan Kefarmasian. Oleh karena itu, NIA akan bekerja sama dengan otoritas kesehatan setempat untuk melakukan penindakan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, tindakan tegas akan diambil tanpa kompromi.
Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat-obatan dari sumber yang tidak jelas atau menjalani tindakan medis ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan Imigrasi, pelaku adalah seorang pekerja migran asal Indonesia berusia 40 tahun berinisial YURI. Ia telah bekerja secara legal di Taiwan selama 12 tahun sebagai perawat rumah tangga yang bertugas merawat lansia.
Namun, karena mengetahui banyak pekerja migran yang khawatir akan diputus kontraknya oleh majikan jika ketahuan hamil, ia nekat menjual obat penggugur kandungan secara daring kepada sesama rekan senegaranya. Selain itu, ia juga diduga menjadi perantara yang merujuk mereka ke klinik pribadi untuk menyelesaikan masalah aborsi bagi sesama pekerja migran.
Imigrasi telah menangkap pekerja migran perempuan bersangkutan pada Rabu kemarin. Mengingat kasus ini melibatkan dugaan penjualan obat secara ilegal dan praktik medis yang melanggar hukum, yang merupakan ranah wewenang dari Undang-Undang Kedokteran dan Undang-Undang Urusan Kefarmasian, proses penanganan hukum kini dilakukan dengan berkoordinasi bersama instansi kesehatan pemerintah daerah terkait.