Musim lapor pajak 2026 tengah berjalan, dengan periode pelaporan Pajak Penghasilan Terpadu Tahun Pajak 2025 berlangsung dari 1 Mei hingga 1 Juni 2026. Bagi wajib pajak yang berhak menerima pengembalian dana, Biro Pajak Nasional Taipei, Kementerian Keuangan, mengumumkan bahwa pencairan akan dilakukan dalam tiga gelombang terpisah. Gelombang pertama dijadwalkan cair paling cepat pada 31 Juli 2026.
Rincian jadwal ketiga gelombang tersebut adalah sebagai berikut. Gelombang pertama pada 31 Juli 2026 diperuntukkan bagi wajib pajak yang melapor secara daring sebelum 1 Juni, mengonfirmasi simulasi perhitungan melalui registrasi daring atau sistem suara telepon, serta kasus yang dikonfirmasi secara tertulis ke Biro Pajak domisili sebelum 11 Mei.
Gelombang kedua pada 30 Oktober 2026 menyasar wajib pajak yang melapor menggunakan barcode dua dimensi atau secara manual antara 12 Mei hingga 1 Juni, mengonfirmasi simulasi secara tertulis, serta kasus yang dikonfirmasi ke Biro Pajak di luar domisili sebelum 11 Mei.
Gelombang ketiga pada 20 Januari 2027 mencakup pelaporan terlambat dan kasus yang awalnya nihil tapi kemudian ditetapkan sebagai lebih bayar oleh Biro Pajak.
Bagi wajib pajak yang ingin menerima dana pengembalian lebih awal, Biro Pajak menyarankan satu langkah praktis, yakni lapor secara daring dan aktifkan opsi pengembalian langsung atau direct deposit dengan mencantumkan nomor rekening bank atas nama pribadi, pasangan, atau kerabat tanggungan.
Alternatif lainnya, wajib pajak dapat menggunakan rekening yang sama dengan yang berhasil digunakan pada tahun pajak sebelumnya. Dengan cara ini, dana akan langsung ditransfer ke rekening yang ditunjuk tepat pada hari pencairan tanpa perlu proses tambahan.
Biro Pajak juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang kerap marak di musim lapor pajak. Pihak Biro Pajak menegaskan tidak akan pernah menghubungi wajib pajak melalui telepon, pesan singkat, atau surel terkait pengembalian pajak, dan tidak akan pernah meminta transaksi melalui mesin ATM.
Setiap komunikasi yang mengatasnamakan Biro Pajak dengan permintaan semacam di atas patut dicurigai sebagai upaya penipuan.