Skip to the main content block
::: Home| Panduan Website| Podcasts|
|
Language
Berita Terpopuler
繁體中文 简体中文 English Français Deutsch Indonesian 日本語 한국어 Русский Español ภาษาไทย Tiếng Việt Tagalog Bahasa Melayu Українська Panduan website

Beredar Kabar PMA Klaim Astek Kematian Keluarga Melampaui NT$5 Milyar? Biro Astek: Revisi Aturan Perkuat Pengawasan Ketat  

19/05/2026 11:24
Penulis & Editor: Amina Tjandra
移工團體赴勞動部前陳情,呼籲政府將家事移工強制納入勞工保險。(謝佳興 攝)
Kelompok pekerja migran unjuk rasa di  depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, menuntut agar pekerja migran sektor rumah tangga diwajibkan memiliki kepesertaan astek.
移工團體赴勞動部前陳情,呼籲政府將家事移工強制納入勞工保險。(謝佳興 攝) Kelompok pekerja migran unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, menuntut agar pekerja migran sektor rumah tangga diwajibkan memiliki kepesertaan astek.

Akhir-akhir ini, pencairan klaim asuransi tenaga kerja oleh pekerja migran asing (PMA) kerap kali dipertanyakan, bahkan ada warga yang mengatakan “klaim kematian anggota keluarga” yang dicairkan oleh PMA mencapai NT$5 milyar, diantaranya juga diduga adanya kasus pemalsuan dokumen kematian. Sehubungan dengan hal ini, Biro Asuransi Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan, berdasarkan statistik tahun 2025, kasus pengajuan klaim kematian anggota keluarga oleh warga asing terdapat 517 kasus yang “tidak diloloskan”, diantaranya 357 kasus dengan lampiran dokumen bermasalah, sehingga permohonan klaim ini ditolak. Dikarenakan pemeriksaan permohonan klaim ini cukup sulit, maka pada tahun lalu (2025) Kementerian Ketenagakerjaan telah merevisi pasal 43 “Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Asuransi Tenaga Kerja”, yang mewajibkan pihak pembeli asuransi (pemberi kerja atau agen penyalur) untuk membantu proses permohonan, guna memperkuat pengawasan di garis terdepan. 

Tuduhan terkait “klaim kematian anggota keluarga PMA” di media sosial, pada pokoknya merujuk pada periode tahun 2018 – 2025, permohonan klaim asuransi kematian anggota keluarga oleh PMA yang dicairkan melampaui NT$5 milyar, sehingga menimbulkan kekuatiran dana asuransi tenaga kerja akan terkuras. Bahkan ada warga yang menuduh bahwa ada pekerja migran yang selama bekerja di Taiwan mengajukan klaim kematian anggota keluarga berkali-kali, menyebut orang tua mereka di luar negeri meninggal dunia, sementara Biro Asuransi Tenaga Kerja tidak bisa memverifikasi.

Klaim kematian anggota keluarga dari asuransi tenaga kerja, mencakup tunjangan pemakaman. Berdasarkan ketentuan “Undang-Undang Asuransi Tenaga Kerja”, apabila orang tua atau pasangan dari peserta asuransi tenaga kerja meninggal dunia, maka akan diberikan tunjangan pemakaman sebesar 3 bulan dari rata-rata gaji bulanan, apabila anak kandung berusia di atas 12 tahun meninggal dunia, akan mendapat tunjngan tunjangan sebesar 2,5 bulan, untuk anak yang meninggal dunia dan berusia di bawah 12 tahun, akan diberikan tunjangan sebesar 1,5 bulan. 

Untuk mengajukan “Klaim Kematian Anggota Keluarga”, dokumen apa saja yang diperlukan? Berdasarkan ketentuan “Rincian Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Asuransi Tenaga Kerja”, dokumen yang harus dilampirkan meliputi: akta kematian, surat keterangan hasil otopsi dari jaksa atau penetapan pengadilan tentang pernyataan kematian, fotokopi kartu keluarga yang memuat catatan kematian, kartu identitas atau fotokopi kartu keluarga dari peserta astek. Jika pekerja migran pulang kampung untuk mengurus pemakaman, tentu mereka dapat mengajukan sendiri. Namun jika pekerja migran tidak bisa pulang, maka pengurusan dapat diwakili oleh kerabat atau teman. Akan tetapi, setelah dokumen ini diterima untuk diproses oleh Biro Asuransi Tenaga Kerja, yang dipertanyakan adalah bagaimana cara memverifikasi keabsahannya?

Otoritas Biro Astek Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, dokumen bukti yang disediakan oleh PMA, yang bukan diterbitkan oleh pemerintah Taiwan, maka harus terlebih dahulu dilegalisir di kantor perwakilan Taiwan di luar negeri. Contohnya, Kantor Ekonomi dan Budaya Taipei di Vietnam akan memverifikasi keaslian dan keabsahan isi dokumen tersebut, memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar dikeluarkan oleh instansi pemerintah setempat (seperti dinas kependudukan dan catatan sipil).

Pejabat otoritas tersebut mengakui, dalam praktiknya memang pernah ditemukan dokumen palsu. Namun, saat ini ke-4 negara penempatan PMA di Taiwan, yaitu Indonesia, Vietnam, Filipina, dan Thailand, telah memiliki sistem kependudukan digital. Kantor perwakilan Taiwan di luar negeri, saat melakukan verifikasi, dapat memeriksa sumber dokumen secara daring melalui sistem digital setempat, sehingga menambah tingkat kesulitan untuk memalsukan dokumen. Setelah dokumen dikirim ke Biro Astek untuk pengajuan klaim, pihaknya juga akan memeriksa dokumen tersebut.

Jika ada keraguan terhadap isi dokumen, pemohon akan diberitahu untuk melengkapi atau diminta memberikan bukti resmi yang lebih rinci. Jika keabsahannya tidak dapat dibuktikan, maka klaim asuransi tidak akan dicairkan.

Menurut statistik Biro Astek, pada tahun 2025, dari total pengajuan tunjangan pemakaman oleh peserta warga asing, terdapat 517 kasus yang dicairkan, diantaranya ada 357 kasus ditolak karena dokumen yang bermasalah. Namun, Biro Astek menegaskan bahwa kasus-kasus pengajuan oleh peserta warga asing ini mencakup semua peserta yang memiliki dokumen identitas asing, selain pekerja migran asing (kerah biru), juga mencakup pekerja asing kerah putih dan pasangan asing yang belum memiliki kartu penduduk Taiwan.

Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, periode tahun 2018-2025, PMA mengajukan klaim kematian anggota keluarga sebesar NT$5 milyar, namun jumlah ini hanya sekitar 0,15% dari total pengeluaran klaim asuransi tenaga kerja. Kendati demikian, satu item klaim ini tidak akan menimbulkan masalah keuangan bagi dana astek.

Namun, memang benar ada kesulitan untuk memverifikasi dokumen pengajuan klaim kematian anggota keluarga dari PMA, dikarenakan keluarganya berada di luar negeri dan tidak memiliki catatan kependudukan di Taiwan, Biro Astek tidak dapat memverifikasi apakah kejadian kematian anggota keluarga benar-benar terjadi selama masa kepesertaan masih aktif. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan pada awal tahun telah merevisi pasal 43 “Rincian Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Asuransi Tenaga Kerja” yang mengatur bahwa PMA yang mengajukan klaim kematian anggota keluarga, ditetapkan pengajuan tidak dapat diajukan sendiri tetapi harus melalui pembeli asuransi (pemberi kerja atau agen penyalur) untuk memperkuat pengawasan di garis terdepan.

為提供您更好的網站服務,本網站使用cookies。

若您繼續瀏覽網頁即表示您同意我們的cookies政策,進一步了解隱私權政策。 

我了解