Skip to the main content block
::: Home| Panduan Website| Podcasts|
|
Language
Berita Terpopuler
繁體中文 简体中文 English Français Deutsch Indonesian 日本語 한국어 Русский Español ภาษาไทย Tiếng Việt Tagalog Bahasa Melayu Українська Panduan website

Peninjauan RUU, Pelanggaran Mengemudi di Bawah Pengaruh Narkoba dan Residivis Akan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup  

11/06/2026 15:00
Penulis & Editor: Amina Tjandra
Yuan Eksekutif loloskan revisi KUHP dan Hukum Pidana Militer terkait memperberat hukuman bagi pengemudi di bawah pengaruh narkoba, bertujuan memberantas narkoba Etomidate (foto: Facebook PM Cho Jung-tai)
Yuan Eksekutif loloskan revisi KUHP dan Hukum Pidana Militer terkait memperberat hukuman bagi pengemudi di bawah pengaruh narkoba, bertujuan memberantas narkoba Etomidate (foto: Facebook PM Cho Jung-tai)

Rapat Yuan Eksekutif pada hari Kamis ini (11/6) meloloskan revisi Undang-undang KUHP pasal 185 ayat 3 dan amandemen terkait lainnya, secara keseluruhan memperberat hukuman untuk mengemudi di bawah pengaruh narkoba, kedepannya hukuman akan diperberat hingga 5 tahun penjara, untuk mengemudi di bawah pengaruh narkoba yang menyebabkan luka berat akan dijatuhi hukuman antara 3-10 tahun penjara, mengemudi di bawah pengaruh narkoba yang menyebabkan kematian dengan hukuman antara 5-12 tahun penjara. Pelanggaran residivis yang mengakibatkan kematian, akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 7 tahun.


Guna memperkuat pencegahan narkoba dan mengemudi di bawah pengaruh narkoba, Yuan Eksekutif hari Kamis ini (11/6) meloloskan revisi UU KUHP pasal 185 ayat 3 dan Hukum Pidana Militer Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara pasal 54, yang secara komprehensif memperberat hukuman terkait mengemudi di bawah pengaruh narkoba. Revisi undang-undang tersebut akan diajukan ke Yuan Legislatif untuk ditinjau.

Di masa mendatang, hukuman untuk mengemudi di bawah pengaruh narkoba akan diperberat menjadi hingga 5 tahun penjara, dengan denda NT$500.000; untuk mengemudi di bawah pengaruh yang menyebabkan luka berat, hukumannya akan menjadi 3-10 tahun penjara, dengan denda maksimal NT$2 juta; untuk mengemudi di bawah pengaruh yang menyebabkan kematian, hukumannya akan menjadi 5-12 tahun penjara, dengan denda maksimal NT$3 juta.

 

Pelanggaran residivis dalam waktu 10 tahun, mengemudi di bawah pengaruh yang menyebabkan luka berat, akan dijatuhi hukuman 5-12 tahun penjara, dengan denda maksimal NT$3 juta. Pelanggaran residivis dalam waktu 10 tahun, mengemudi di bawah pengaruh yang menyebabkan kematian akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau minimal 7 tahun, dengan denda maksimal NT$4 juta.

Lebih lanjut, revisi undang-undang tersebut juga menetapkan, terlepas dari kecelakaan tersebut yang mengakibatkan kematian atau luka berat karena mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, maka kendaraan tersebut akan disita, sekalipun tidak bisa disita, tetap akan mengejar nilainya.

Menurut peraturan yang berlaku saat ini, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba dapat dihukum dengan penjara meksimal 3 tahun dan denda maksimal NT$300.000. Jika pelaku adalah anggota militer aktif, denda maksimalnya adalah NT$400.000. Jika mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba mengakibatkan kematian, pelaku dapat dihukum dengan penjara 3- 10 tahun dan denda maksimal NT$2 juta. Jika pelaku menyebabkan luka berat, pelaku dapat dihukum dengan penjara 1- 7 tahun dan denda maksimal NT$1 juta.

為提供您更好的網站服務,本網站使用cookies。

若您繼續瀏覽網頁即表示您同意我們的cookies政策,進一步了解隱私權政策。 

我了解