Rapat Yuan Eksekutif pada hari Kamis ini (11/6) meloloskan revisi Undang-undang KUHP pasal 185 ayat 3 dan amandemen terkait lainnya, secara keseluruhan memperberat hukuman untuk mengemudi di bawah pengaruh narkoba, kedepannya hukuman akan diperberat hingga 5 tahun penjara, untuk mengemudi di bawah pengaruh narkoba yang menyebabkan luka berat akan dijatuhi hukuman antara 3-10 tahun penjara, mengemudi di bawah pengaruh narkoba yang menyebabkan kematian dengan hukuman antara 5-12 tahun penjara. Pelanggaran residivis yang mengakibatkan kematian, akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 7 tahun.
Guna memperkuat pencegahan narkoba dan mengemudi di bawah pengaruh narkoba, Yuan Eksekutif hari Kamis ini (11/6) meloloskan revisi UU KUHP pasal 185 ayat 3 dan Hukum Pidana Militer Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara pasal 54, yang secara komprehensif memperberat hukuman terkait mengemudi di bawah pengaruh narkoba. Revisi undang-undang tersebut akan diajukan ke Yuan Legislatif untuk ditinjau.
Di masa mendatang, hukuman untuk mengemudi di bawah pengaruh narkoba akan diperberat menjadi hingga 5 tahun penjara, dengan denda NT$500.000; untuk mengemudi di bawah pengaruh yang menyebabkan luka berat, hukumannya akan menjadi 3-10 tahun penjara, dengan denda maksimal NT$2 juta; untuk mengemudi di bawah pengaruh yang menyebabkan kematian, hukumannya akan menjadi 5-12 tahun penjara, dengan denda maksimal NT$3 juta.
Pelanggaran residivis dalam waktu 10 tahun, mengemudi di bawah pengaruh yang menyebabkan luka berat, akan dijatuhi hukuman 5-12 tahun penjara, dengan denda maksimal NT$3 juta. Pelanggaran residivis dalam waktu 10 tahun, mengemudi di bawah pengaruh yang menyebabkan kematian akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau minimal 7 tahun, dengan denda maksimal NT$4 juta.
Lebih lanjut, revisi undang-undang tersebut juga menetapkan, terlepas dari kecelakaan tersebut yang mengakibatkan kematian atau luka berat karena mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, maka kendaraan tersebut akan disita, sekalipun tidak bisa disita, tetap akan mengejar nilainya.
Menurut peraturan yang berlaku saat ini, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba dapat dihukum dengan penjara meksimal 3 tahun dan denda maksimal NT$300.000. Jika pelaku adalah anggota militer aktif, denda maksimalnya adalah NT$400.000. Jika mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba mengakibatkan kematian, pelaku dapat dihukum dengan penjara 3- 10 tahun dan denda maksimal NT$2 juta. Jika pelaku menyebabkan luka berat, pelaku dapat dihukum dengan penjara 1- 7 tahun dan denda maksimal NT$1 juta.