(Taiwan, ROC) -- Keributan yang melibatkan sejumlah pekerja migran Indonesia terjadi pada hari ini (14/6) sekitar pukul 16:00, di area tunggu bus lantai 1 Stasiun Taichung. Insiden tersebut diduga dipicu oleh pertengkaran saat para pihak berada di bawah pengaruh alkohol.
Setelah menerima laporan dari warga terkait adanya perkelahian yang melibatkan beberapa orang di lokasi, pihak kepolisian pun bergegas mengerahkan sebanyak 18 personel ke lokasi kejadian guna melakukan penanganan.
Saat petugas tiba, kerumunan dan pihak-pihak yang terlibat dalam bentrokan sudah membubarkan diri. Setelah melakukan penyelidikan awal, polisi memastikan jika insiden tersebut melibatkan pekerja migran asal Indonesia yang terlibat cekcok setelah mengonsumsi minuman beralkohol, yang kemudian berujung pada aksi saling serang secara fisik.
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil membawa empat orang yang diduga terlibat, termasuk seorang pria berinisial F (29) yang diduga menjadi pelaku utama ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian, Kepolisian Distrik Ketiga Taichung saat ini tengah memperluas penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera CCTV baik di dalam dan sekitar stasiun. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah masih ada pihak lain yang turut terlibat dalam perkelahian tersebut.
Setelah proses pemeriksaan selesai, kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan Distrik Taichung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para terduga pelaku dapat dijerat dengan tuduhan terlibat dalam perkelahian kelompok berdasarkan hukum pidana Taiwan.
Polisi menghimbau masyarakat agar dapat mengonsumsi alkohol secara bertanggung jawab dan tidak membiarkan emosi sesaat berujung pada tindakan kekerasan. Pihak berwenang menegaskan akan menindak tegas setiap aksi kekerasan maupun gangguan ketertiban umum sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, patroli dan pengamanan di kawasan stasiun serta lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat akan terus ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban publik.
▍Tidak boleh berkelahi atau membuat keonaran, Kerumunan yang menyaksikan juga turut terjerat hukum!
Mereka yang berkelahi dan membuat keonaran apabila tertangkap akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal selama tujuh setengah tahun
Kerumunan yang menyoraki, juga tidak terhindar dari hukuman pidana penjara dan akan dikenakan denda maksimal NT$ 150.000