Skip to the main content block
::: Home| Panduan Website| Podcasts|
|
Language
Berita Terpopuler
繁體中文 简体中文 English Français Deutsch Indonesian 日本語 한국어 Русский Español ภาษาไทย Tiếng Việt Tagalog Bahasa Melayu Українська Panduan website

Tergiur NT$8.000, WNI Jual Rekening Bank ke Sindikat Penipuan, 6 Korban Rugi Hampir NT$500 Ribu

16/06/2026 17:12
Penulis & Editor: Aditya Nugraha
ANT Ilustrasi Jual Rekening Bank (Foto: AI Generated)
ANT Ilustrasi Jual Rekening Bank (Foto: AI Generated)

(Taiwan, ROC) – Seorang perempuan asal Indonesia berinisial ST (31) di Keelung didakwa menjual rekening dan kata sandi akun kantor pos miliknya kepada sindikat penipuan seharga NT$8.000, lantaran mengalami kesulitan keuangan pada tahun 2024. Tindakannya menyebabkan sebanyak 6 korban mengalami kerugian dengan total hampir NT$500.000 (sekitar Rp.281 juta) akibat penipuan tersebut.

Setelah menjalani persidangan, Pengadilan Distrik Keelung mempertimbangkan jika ST tinggal seorang diri di Taiwan dan harus menanggung biaya pengobatan ayahnya yang sakit di Indonesia. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara atas tindak pidana membantu pencucian uang, dan hukuman tersebut dapat diganti dengan denda sebesar NT$90.000, serta dikenai denda tambahan sebesar NT$10.000.

=======================================================

Waspadalah, jangan sampai Anda menjadi kaki tangan penipuan!

Jika Anda menjual rekening, kartu ATM, dan kode pin Anda kepada orang lain atau membuka rekening untuk digunakan orang lain, rekening Anda akan menjadi rekening palsu. Orang- orang yang tertipu akan mentransfer uang ke rekening palsu Anda sesuai dengan petunjuk komplotan penipu. Komplotan penipu kemudian akan menggunakan kartu ATM dan kode pin Anda untuk menarik semua uang tersebut. Yang berarti Anda telah membantu komplotan penipu untuk menipu orang, dan Anda juga telah melakukan kejahatan penipuan.

RtiSI mengingatkan Anda: Jika menemukan indikasi penipuan, maka segera hubungi 1955, saluran anti-penipuan 165, atau nomor kantor polisi 110.

=======================================================

Putusan pengadilan menunjukkan, ST yang telah lama tinggal di Taiwan, pada Oktober 2024 lalu menjalin kontak dengan seorang anggota sindikat penipuan yang menggunakan nama samaran “sis Xiaoling / 曉玲” melalui aplikasi LINE.

Pelaku menawarkan uang sebesar NT$8.000 untuk membeli rekening dan kata sandi akun kantor pos milik ST. Karena sedang mengalami kesulitan keuangan dan harus menanggung biaya pengobatan ayahnya yang sakit di Indonesia, ST pun menyetujui tawaran tersebut. Dirinya kemudian mendatangi sebuah toko waralaba yang berlokasikan di Distrik Tucheng, New Taipei, dan mengirimkan kartu ATM Bank Chunghwa Post yang terdaftar atas namanya melalui layanan pengiriman paket toko, sekaligus memberitahukan kata sandinya kepada pelaku. 

Setelah memperoleh rekening milik ST, sindikat penipuan tersebut sejak 7 Oktober tahun yang sama (2024) menjalankan aksi penipuan daring dengan modus investasi saham palsu secara intensif menggunakan nama seperti “Investasi Sande / 三德投資” dan “Investasi Baixing / 三德投資”. Sebanyak 6 korban, termasuk seorang korban bermarga Yang, tertipu dengan total kerugian mencapai angka NT$487.000, yang seluruhnya ditransfer ke rekening kantor pos milik ST.

Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan, para korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jika seluruh dana yang masuk ke rekening tersebut telah ditarik habis. Polisi pun kemudian menyerahkan ST kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum.

Hakim merasa ST telah menyediakan rekeningnya untuk digunakan sindikat penipuan sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan, sehingga menyulitkan proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Namun, pengadilan juga mempertimbangkan ST yang tidak memiliki pekerjaan, berasal dari keluarga kurang mampu, serta masih harus menanggung ayahnya yang sakit di Indonesia. Selain itu, selama proses persidangan Siti pun mengakui perbuatannya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada ST atas tindak pidana membantu pencucian uang. Hukuman tersebut dapat diganti dengan pembayaran denda sebesar NT$90.000, serta dikenai denda tambahan sebesar NT$10.000, dan putusan ini masih dapat diajukan banding.

Waspadalah, jangan sampai Anda menjadi kaki tangan penipuan!

Jika Anda menjual rekening, kartu ATM, dan kode pin Anda kepada orang lain atau membuka rekening untuk digunakan orang lain, rekening Anda akan menjadi rekening palsu. Orang- orang yang tertipu akan mentransfer uang ke rekening palsu Anda sesuai dengan petunjuk komplotan penipu. Komplotan penipu kemudian akan menggunakan kartu ATM dan kode pin Anda untuk menarik semua uang tersebut. Yang berarti Anda telah membantu komplotan penipu untuk menipu orang, dan Anda juga telah melakukan kejahatan penipuan.

RtiSI mengingatkan Anda: Jika menemukan indikasi penipuan, maka segera hubungi 1955, saluran anti-penipuan 165, atau nomor kantor polisi 110.

為提供您更好的網站服務,本網站使用cookies。

若您繼續瀏覽網頁即表示您同意我們的cookies政策,進一步了解隱私權政策。 

我了解