Media melaporkan, ada seorang penumpang berkewarganegaraan Taiwan menyelundupkan ratusan kadal melalui jalur pelayaran lintas selat “Mini Three Links” dari Kinmen ke Xiamen, berhasil lolos dari pemeriksaan penjaga pantai. Direktorat Jenderal Penjaga Keamanan Laut dan Pantai (Coast Guard) Cabang Kinmen-Matsu-Penghu mengatakan, kasus ini akan dimasukkan dalam pelatihan personalnya, setelah investigasi selesai, maka kasus tersebut akan diserahkan ke pihak berwenang terkait.
Dalam laporan media menyampaikan, seorang penumpang Taiwan menyelundupkan sekitar 300 kadal hidup pada saat menumpangi kapal feri “Mini Three Links” ke Xiamen, Tiongkok, pada tanggal 15 Juni, tanpa dihentikan oleh petugas coast guard. Penumpang tersebut ditangkap oleh otoritas Tiongkok setibanya di pelabuhan Xiamen dan dipulangkan ke Kinmen pada keesokan harinya.
Sesampainya di Kinmen, penumpang tersebut melaporkan kadal tersebut kepada bea cukai, tetapi dikarenakan tidak mempersiapkan dokumen perizinannya, maka ditolak masuk, dan bea cukai memproses pengembalian kadal sesuai hukum.
Ditjen Penjaga Keamanan Laut dan Pantai (Coast Guard) Cabang Kinmen-Matsu-Penghu menyampaikan, berdasarkan pembagian tanggung jawab dan wewenang CIQS dan “Peraturan terkait Inspeksi Keamanan Pelabuhan Komersial dan Industri di Taiwan”, tim coastguard ke-9 bertanggung jawab atas pemeriksaan personal, pemeriksaan bagasi penumpang yang keluar-masuk, dan inspeksi kapal di rute internasional, rute pelayaran langsung lintas selat, dan jalur pelayaran “Mini Three Links”.
Ditjen Penjaga Keamanan Laut dan Pantai Cabang Kinmen-Matsu-Penghu mengatakan, berkaitan dengan kasus penumpang secara ilegal membawa kadal hidup keluar Taiwan, lolos dari pemeriksaan pada tanggal 15 Juni, pihaknya akan mengadopsi kasus ini sebagai studi kasus untuk meningkatkan pengalaman dan pelatihan bagi petugas coastguard. Mengenai penyelundupan hewan hidup yang tidak dilaporkan keluar negeri, Coast Guard ke-9 akan melakukan investigasi lanjutan, setelah pemeriksaan, maka kasus ini akan diserahkan kepada otoritas yang berwenang.
Ditjen Penjaga Keamanan Laut dan Pantai Cabang Kinmen-Matsu-Penghu mengatakan, selain melanggar hukum yang berlaku dengan membawa atau menyelundupkan hewan atau tumbuhan hidup ke negara ini secara pribadi tanpa prosedur karantina, siapa pun yang ingin membawa hewan atau tumbuhan hidup keluar dari negara ini wajib menyelesaikan prosedur deklarasi dengan otoritas yang berwenang dan berinisiatif melapor kepada petugas inspeksi, agar tidak mendapat sanksi.