Info Kita - Hak dan Kepentingan Pekerja
Hak dan Kepentingan yang Anda Dapatkan Selama Bekerja di Taiwan
1.Gaji : Ditentukan melalui negosiasi majikan dan tenaga kerja, kalau bekerja di instansi yang mengenakan Undang-Undang Pokok Tenaga Kerja, gajinya tidak boleh rendah dari gaji pokok ketentuan hukum.
2.Waktu kerja dan istirahat :
1. Diurus berdasarkan kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak. Kalau bekerja di instansi yang mengenakan Undang-Undang Pokok Tenaga Kerja , waktu kerja normal perhari tidak boleh lebih dari 8 jam, jumlah jam kerja setiap 2 minggu tidak boleh lebih dari 84 jam. Bila lembur diurus sesuai peraturan.
2. Kalau pekerja bekerja terus selama 4 jam, paling tidak mesti ada istirahat 30 menit, tapi bagi kerja sistem bergiliran atau kerja berkesinambungan atau kerja darurat, majikan harus mengatur waktu istirahat lain pada waktu kerja.
3.Libur, cuti dan ijin libur :
Hari libur bagi PMA golongan rumah tangga diatur berdasarkan kontrak yang ditandatangai oleh kedua belah pihak. Sedangkan ...