Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (MOHW) merumuskan 4 poin kesepakatan mengenai perekaman video di fasilitas kesehatan diantaranya: melarang keras penggunaan perangkat perekam tersembunyi, mengizinkan pemasangan kamera di area publik untuk alasan keamanan dan ketertiban umum, merekam di ruang dengan privasi rendah seperti ruang konsultasi umum setelah mendapat persetujuan, dan melarang perekaman di ruang berprivasi tinggi seperti ruang operasi.
Menyusul maraknya dugaan kasus perekaman tersembunyi di klinik kecantikan medis, Direktorat Jenderal Pelayanan Medis Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan mengadakan rapat bersama dengan asosiasi kedokteran, membahas penguatan perlindungan privasi pasien, termasuk apakah akan melakukan inspeksi menyeluruh, dan berhasil merumuskan 4 poin kesepakatan.