Bagi komunitas pendengar radio gelombang pendek di Indonesia, menerima kartu QSL adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Kartu pos khusus ini dikirimkan oleh stasiun pemancar internasional, salah satunya dari Radio Taiwan International (Rti), sebagai bukti tertulis bahwa laporan penerimaan siaran yang dikirimkan oleh pendengar telah diterima dan diverifikasi dengan baik. Kartu ini menjadi simbol apresiasi sekaligus bukti fisik atas hobi yang mereka tekuni.
Namun, belakangan ini kebahagiaan para pendengar saat menanti kiriman dari luar negeri tersebut terusik. Banyak di antara mereka yang mengeluhkan bahwa kartu QSL yang tiba di Indonesia kini dikenakan pajak dan bea masuk oleh pihak otoritas kepabeanan. Kebijakan ini pun memicu gelombang keberatan dan keresahan di kalangan komunitas pecinta radio tanah air.
Para pendengar radio di Indonesia sangat berharap ada kebijakan atau dispensasi khusus dari pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, agar dokumen hobi non-komersial seperti kartu QSL dibebaskan dari pungutan.
Lagu: 又下雨了 - 李心潔