Coffee Shop putar lagu harus bayar royalti meski sudah punya DSP Premium ( part 2 )
Dari kacamata Hukum Taiwan :
Tindakan penggunaan karya? —Sekadar menyalakan radio atau mempertunjukkannya di depan umum
Menurut pendapat Kantor Hak Kekayaan Intelektual Taiwan, apakah memutar musik radio di tempat umum akan melanggar hak cipta harus ditentukan berdasarkan keadaan penggunaan yang sebenarnya. Misalnya, jika sebuah toko hanya menerima siaran radio di tempat umum dengan "peralatan penerima rumah tangga umum" tanpa memasang peralatan amplifikasi atau peralatan lain untuk memperkuat hasil siaran, dan hanya menyalakan radio untuk menerima sinyal, tindakan ini merupakan "menyalakan radio" dan tidak melibatkan penggunaan hak cipta, juga tidak akan melanggar hak milik atas hak cipta; namun, jika toko memasang peralatan amplifikasi atau peralatan lain setelah menerima sinyal untuk memperkuat siaran program radio dan menyampaikan isi karya kepada publik, hal tersebut merupakan tindakan "mempertunjukkannya di depan umum" sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Karena hak pertunjukan publik merupakan hak eksklusif pemilik hak cipta, siapa pun yang ingin menampilkan karya orang lain di depan umum harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemilik hak cipta. Hal ini tidak berlaku untuk "penggunaan wajar" yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Jika tidak, hal ini dapat mengakibatkan pelanggaran hak milik atas hak cipta orang lain dan harus menanggung tanggung jawab hukum yang relevan.
Pantau terus yows..