Pekerja Migran Vietnam Kaburan Diduga Jual Daging Anjing, Dinas Perlindungan Hewan Hsinchu Sita 43 Kilogram Daging Tidak Jelas
(Taiwan, ROC) – Kantor Dinas Perlindungan Hewan Kabupaten Hsinchu pada Kamis (27/11) lalu menerima laporan jika dua pekerja migran asal Vietnam diduga memperdagangkan daging anjing dan daging tidak jelas lainnya. Petugas inspeksi perlindungan hewan segera memberi tahu polisi dari Kantor Polisi Sanmin, Kepolisian Cabang Zhubei, dan juga anggota dewan Zhu Jian-ming (朱健銘), beserta staf Asosiasi Cinta Satwa Liar Kabupaten Hsinchu guna menuju lokasi transaksi di Jalan Xianzheng 2, Kota Zhubei, untuk melakukan penyergapan.
Di dalam kendaraan yang dikemudikan para pekerja migran tersebut, petugas menemukan bangkai anjing dan bangkai satwa liar lain yang tidak diketahui jenisnya, dengan total 43 kilogram daging.
Daging hewan yang disita kemudian dibentangkan di lantai guna diperiksa satu per satu. Ditemukan antara lain bangkai anjing seberat 11,8 kilogram, musang putih 3,1 kilogram, babi hutan 5,2 kilogram, hewan dari keluarga domba 3,1 kilogram, serta bangkai hewan lain yang tidak diketahui jenisnya, termasuk organ dalam, dengan total 43 kilogram. Seluruh barang bukti disita berdasarkan pelanggaran UU Perlindungan Hewan dan kasusnya telah diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Dalam proses interogasi terhadap pekerja migran penjual daging dan juga penelusuran catatan komunikasi, diketahui pula bahwa kedua pekerja migran asal Vietnam tersebut merupakan PMA hilang kontak. Keduanya telah ditangkap dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Pihak dinas menyebutkan akan terus menelusuri pihak-pihak terkait dan menindak tegas tanpa kompromi.
Dinas Perlindungan Hewan mengemukakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Hewan, siapa pun dilarang menyembelih, memperjualbelikan, membeli, mengonsumsi, atau memiliki bangkai anjing dan kucing dalam kondisi apa pun. Jika terbukti menyembelih anjing atau kucing, pelaku akan diserahkan kepada kejaksaan berdasarkan Pasal 25 UU Perlindungan Hewan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun serta denda antara NT$200.000-2 juta.
Apabila tindakan tersebut berupa penjualan, pembelian, konsumsi, atau kepemilikan bangkai anjing atau kucing, pelanggar akan dikenai denda berdasarkan Pasal 27 Ayat 6, yaitu antara NT$50.000-250.000. Jika ditemukan keterlibatan dalam penyembelihan satwa liar yang dilindungi, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda antara NT$200.000-1 juta.
Pihak dinas pun menegaskan agar masyarakat tidak mengambil risiko melanggar hukum.
Peraturan Larangan Menyembelih dan Mengonsumsi Anjing/Kucing
Dilarang menyiksa atau membunuh anjing dan kucing, dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun, serta denda antara NT$200.000 hingga NT$2.000.000. Menjual atau mengonsumsi makanan yang mengandung bahan anjing atau kucing akan dikenakan denda antara NT$50.000 hingga NT$250.000. Jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan, izin kerja akan dicabut, dan akan dideportasi kembali ke negara asal, serta tidak diizinkan untuk bekerja lagi di Taiwan.
Subsidi Pelatihan Mengemudi Sepeda Motor
Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan warga negara asing, instansi terkait menyediakan materi promosi dalam berbagai bahasa, termasuk Inggris (Filipina), Vietnam, Indonesia, dan Thailand. Setiap unit akan menggunakan materi ini untuk mendorong warga negara asing dan pekerja migran untuk mengikuti kursus pelatihan mengemudi sepeda motor, membangun konsep mengemudi yang benar, meningkatkan kemampuan mengemudi di jalan, dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan Roda Dua Listrik Mikro
Sebelum berkendara, harus melakukan hal-hal berikut, memiliki asuransi, pemilik harus secara mandiri mengasuransikan asuransi tanggung jawab wajib kendaraan bermotor kepada perusahaan asuransi properti. Memiliki pelat nomor, setelah lulus verifikasi harus mendaftar, mendapatkan, dan memasang plat nomor di unit pengawas. Berusia minimal 14 tahun, pengemudi kendaraan roda dua listrik mikro yang berusia di bawah 14 tahun akan dikenakan denda antara NT$600 hingga NT$1.200 dan dilarang mengemudi, serta kendaraan akan disita. Mengemudikan kendaraan roda dua listrik mikro dengan aman harus mematuhi hukum.